Sekolah Eks RSBI Masih Lakukan Pungutan Sumbangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sekolah Eks RSBI Masih Lakukan Pungutan Sumbangan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pasca putusan pembatalan RSBI/SBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK), SMPN 1 Kota Mojokerto, eks sekolah RSBI ini ternyata masih melakukan pungutan sumbangan. Meski bukan lagi SPP, namun munculnya pungutan ‘baru’ itu dipertanyakan orang tua siswa. Terlebih disebut-sebut sepengetahuan komite sekolah.  Pungutan itu dinilai melanggar putusan MK.

Ar, salah satu orang tua siswa melaporkan peristiwa penarikan ini ke gedung DPRD Kota Mojokerto. Dia tak banyak mempermasalahkan nominal penarikan yang dilakukan oleh pihak sekolah, melainkan aturan larangan terhadap pembayaran itu. ’’Kata anak saya, sumbangan tiap bulan jalan terus,’’ ujarnya saat mengadu ke Komisi III (kesra), Selasa (18/02/2013).

Aturan yang diberlakukan untuk menarik pungutan, ujar Ar, memang berbeda sebelum sekolah tersebut masih menyandang status prestisius tersebut. ’’Waktu itu, cukup vulgar. Tapi sekarang, cara yang dilakukannya berbeda,’’ tambahnya.

Warga Magersari, Kota Mojokerto ini menceritakan, pasca pembubaran RSBI, untuk penarikan uang yang dilakukan pihak sekolah justru memanfaatkan komite sekolah sebagai dasar penarikan uang. ’’Kalau atas nama komite, saya sebagai orangtua siswa, tidak pernah diajak komunikasi untuk membicarakan sumbangan itu,’’ jelas Ar.

Sumbangan yang diberikan, katanya, memang berubah dari statemen awal sejak anaknya masuk ke sekolah tersebut. Yakni Rp 100 ribu perbulan. ’’Kalau memang atas nama sekolah, tentu nominalnya sama dengan siswa yang lain. Tapi, besaran sumbangan tetap mengacu sejak dulu,’’ pungkasnya.

Abdullah Fanani, Anggota Komisi III sangat menyayangkan sikap sekolah yang berusaha melakukan penarikan uang meski semua biaya sekolah sudah ditanggung pemerintah. ’’Nanti akan kita tinjau kalau memang ada kabar seperti ini,’’ katanya.

Tak hanya kalangan dewan yang akan turun. Fanani menyebut, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga harus menelisik dugaan pelanggaran tersebut. ’’Meski komite sekolah, ujung-ujungnya tetap mengalir ke sekolah. Ini yang harus diperhatikan,’’ terangnya singkat.

Kepala SMPN 1 Kota Mojokerto, I Wayan Astawa tidak dapat dikonfirmasi. Polsel yang bersangkutan aktif, namun tidak merespon panggilan satujurnal.com. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional