Senpi Menyalak, Joni Diringkus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Senpi Menyalak, Joni Diringkus

Mojokerto-(satujurnal.com)
Joni, pemuda asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diamankan Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (28/02/2013) lantaran menyalakkan senjata api (senpi) untuk menakuti orang lain.

Dari keterangan sementara yang dihimpun Polres Mojokerto, ulah pemuda yang dikenal pemabuk dan preman pasar Kecamatan Mojosari itu bermula saat ia bermaksud mengambil motor yang dipinjam temannya. Namun, bukan rumah temannya yang ia masuki, melainkan rumah orang lain.

Sontak kedatangan pemuda ini mengagetkan pemilik rumah. Seraya menanyakan keberadaan Koyum temannya lantaran hendak mengambil sepeda motor yang ia pinjamkan, ia membentak-bentak pemilik rumah. Tatkala diketahui teman yang dicari tak ditemui, pemuda yang dalam kondisi mabuk ini marah-marah. Picu pistol pun dilepas. Beruntung arah tembakannya ke atas dan mengenai beberapa genting rumah saja. Kepanikan pemilik rumah tak digubris. Ia terus marah-marah.

Setelah petugas datang atas laporan masyarakat, tersangka diringkus. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 subsider Pasal 335 KUHP, karena memiliki senjata api tanpa ijin maupun dilengkapi surat surat kepemilikan lainnya. Senjata yang digunakan tersangka jenis Carl Walther Waffen Fabrik model TPH Caliber 22 Ir No. 25941. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional