Mojokerto-(satujurnal.com)
Telibat penipuan sebesar Rp 5
miliar, Heri Sentosa, pengusaha warga jalan Letkol Sumarjo, Kota mojokerto
ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (05/02/2013).
Modus yang dilakukan Heri, yakni
menjanjikan keuntungan belasan persen kepada rekanannya. Namun modal yang
dihimpun, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan terbukti digunakan untuk
kepentingan pribadi.
Usai menjalani pemeriksaan Kasi
Pidsus Kejari Mojokerto, pria berusia 50 tahun yang akrab disapa Hensen itu
langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas II B, jalan Taman
Siswa, Kota Mojokerto.
Pengusaha yang murah senyum ini
menjalani vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Putusan Mahkamah
Agung Nomer 269 Tahun 2012 yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto.
Heri Sentosa dilaporkan polisi
karena telah melakukan penipuan dengan modus mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU)
Delta Arta.
David dan Hermanto, pemodal yang
menanamkan uangnya hingga mencapai Rp 5 miliar dijanjikan Heri Sentosa keuntungan
sebesar 10 persen hingga 15 persen. Namun setelah berjalan dua tahun, kedua
pemodal itu tak menerima keuntungan dari usaha koperasi itu. Bahkan ia memindahkan
modal usaha ke KSU Mitra Kerja.
Terhadap putusan hakim PN
Mojokerto yang mengganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara, Heri Sentosa
melakukan banding ke MA. Putusan MA yang turun bulan Desember 2012 menguatkan
putusan PN Mojokerto. Ia langsung menjalani eksekusi. (wie)
Social