Terlibat Penipuan Rp 5 Miliar, Pengusaha Dijebloskan ke Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terlibat Penipuan Rp 5 Miliar, Pengusaha Dijebloskan ke Penjara



Mojokerto-(satujurnal.com)
Telibat penipuan sebesar Rp 5 miliar, Heri Sentosa, pengusaha warga jalan Letkol Sumarjo, Kota mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (05/02/2013).

Modus yang dilakukan Heri, yakni menjanjikan keuntungan belasan persen kepada rekanannya. Namun modal yang dihimpun, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi.
Usai menjalani pemeriksaan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, pria berusia 50 tahun yang akrab disapa Hensen itu langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas II B, jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.

Pengusaha yang murah senyum ini menjalani vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomer 269 Tahun 2012 yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto.
Heri Sentosa dilaporkan polisi karena telah melakukan penipuan dengan modus mendirikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Delta Arta.

David dan Hermanto, pemodal yang menanamkan uangnya hingga mencapai Rp 5 miliar dijanjikan Heri Sentosa keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen. Namun setelah berjalan dua tahun, kedua pemodal itu tak menerima keuntungan dari usaha koperasi itu. Bahkan ia memindahkan modal usaha ke KSU Mitra Kerja.

Terhadap putusan hakim PN Mojokerto yang mengganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara, Heri Sentosa melakukan banding ke MA. Putusan MA yang turun bulan Desember 2012 menguatkan putusan PN Mojokerto. Ia langsung menjalani eksekusi. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional