Ajukan Berkas Tambahan 231 Honorer Gunakan Hak Sanggah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ajukan Berkas Tambahan 231 Honorer Gunakan Hak Sanggah

Jombang-(satujurnal.com)

 Perjuangan tenaga honorer memang tidak ada habisnya. Dilingkup Kemenag Jombang misalnya, baru-baru ini dilakukan pendataan sekaligus pengajuan berkas tambahan sebagai bahan verifikasi ulang bagi tenaga honorer K-2 yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat.

''Setelah ada upaya perjuangan yang ditempuh honorer K-2 itu kita diminta melakukan pendataan,'' kata Kepala Kemenag Jombang, HM Barozi . Dari pendataan tenaga honorer itulah diketahui ada 231 honorer yang tidak memenuhi kriteria. Jumlah ini lebih banyak dari perjuangan guru-guru honorer sebelumnya yang menyebut 133 orang.

Rata-rata, guru honorer ini adalah guru yang cenderung lebih banyak mengajar dan mengabdi di madrasah negeri. Baik sebagai guru MI, MTs maupun guru MTs. Hasil pendataan itu, terang Barozi, kemudian dikirim ke Jakarta untuk dilakukan verifikasi ulang. Mereka berhak menjadi peserta yang bisa menggunakan hak sanggah atas tidak masuknya kriteria tersebut.

''Jadi ini honorer yang dibatasi Pp 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer, termasuk masa pengabdian dan usia,'' bebernya. Selain berkas penunjang seperti kepemilikan SK Kanwil Kemenag, pihaknya juga mengirim berkas penunjang sebagai pelengkap. Agar status honorer K-2 tersebut bisa memenuhi kriteria.

Meskipun demikian, Barozi tidak berani memastikan apakah pendataan ulang sebagai peserta yang diberi kesempatan untuk menyampaikan hak sanggah tersebut diterima atau tidak. Sebab kepastian apakah honorer tersebut memenuhi kriteria atau tidak, tergantung dari hasil verifikasi yang menjadi wewenang penuh pusat. ''Jadi kita sama-sama menunggu,'' pungkasnya.

Jangankan keputusan kriteria bagi honorer K-2, lanjut Barozi, untuk 8 honorer yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai honorer (K-1) pun sampai sekarang belum menerima SK PNS. Ke-8 honorer tersebut hanya dinyatakan telah memenuhi kriteria. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional