Baru Mulai Periksa Kades Gudo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Baru Mulai Periksa Kades Gudo

Jombang-(satujurnal.com)
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Gudo Kecamatan Gudo Jombang, Supaat,50, di Kejaksaan Negeri Jombang berjalan sangat lamban.Pasalnya  Sejak ditetapkan sebagai tersangka awal November lalu, sampai kemarin berkasnya belum juga lengkap. Tersangka pun belum pernah ditahan. ’’Banyak yang harus kita mintai keterangan, jadi tak bisa cepat. Tapi kita pastikan kasus ini tetap jalan terus,’’ kataSidrotul Akbar, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang.

Sampai sekarang ini, menurutnya sudah banyak pihak yang dipanggil sebagai saksi. Termasuk dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD). Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyetoran uang yang dilakukan tersangka. ’’Tersangka sendiri sudah dua kali kita periksa,’’ tegasnya. 

Meski hingga kemarin, tersangka belum pernah ditahan. ’’Soal ditahan atau tidak nanti kita lihat situasi dan kondisinya,’’ paparnya. Sebab sejauh ini, tersangka dianggap cukup kooperatif. Selain itu, kondisi kesehatannya juga sedang menurun.

’’Tidak ada target kapan kasus itu harus P-21 (lengkap dan bisa disidangkan,Red)," paparnya. Seperti diketahui, Kades Supaat ditetpkan tersangka dugaan korupsi aset desa sejak tahun 2007-2012 awal November lalu. Namun Supaat tidak ditahan dengan alasan tersangka dinilai kooperatif dan tidak ada tanda-tanda akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi aset desa, yakni menyewakan tanah ganjaran untuk perangkat desa, meskipun perangkat desanya kala itu tidak ada.

Namun oleh tersangka, jabatan perangkat desa dibuat seolah-olah ada. Itu dilakukan untuk mengelabui Pemkab Jombang agar tanah ganjaran perangkat desa yang disewakan dan uang sewanya tidak dimasukkan ke kas desa, namun dinikmati untuk kepentingan pribadi. Ulah nakal kades ini dilakukan sejak 2007 hingga 2012.

Terungkapnya kasus ini setelah beberapa warga di desa itu melaporkannya ke Kejari Jombang. Atas perbuatan itu, tesangka dinilai jaksa melanggar Pasal 12 E dan 11 UU No. 31 tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Perbuatan tersangka menyebabkan pemerintah dirugikan sekitar Rp 160 juta. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional