Cabup Cawabup Tidak Boleh Daftar Caleg 2014 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Cabup Cawabup Tidak Boleh Daftar Caleg 2014

Kepala Desa Nyaleg Harus Lepas Jabatan
Jombang,(satujurnal.com)
Tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada pilkada Kabupaten Jombang 5 Juni mendatang nampaknya harus benar benar all out untuk menang. Terlebih bagi mereka yang berasal dari partai politik. Pasalnya mereka harus rela tidak menjadi calon legislative 2014 jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 “ Jika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka mereka tidak bisa mencalonkan saebagai anggota DPR, DPRD Propinsi maupun Kabupaten,”ujar Mahawal Huda Ketua KPU Jombang, Kamis (21/3) seraya mengatakan ini sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tentang pencalonan. Seperti diketahui, dari tiga pasangan calon yang telah terdaftar di KPU, dua calon Bupati berasal dari parpol dan masih menjadi anggota DPRD setempat. Keduanya adalah, Nyono Suherly dari Partai Golkar dan Munir Alfanani dari PKB. Sedangkan dua calon wakil bupati yakni Munjidah merupakan anggota DPRD Pripinsi Jatim dari PPP dan Sumrambah yang juga ketua DPC PDIP juga menjadi anggota DPRD Propinsi Jatim.

Artinya mereka harus siap tidak berpolitik di parlemen pada 2014 jika tidak berhasil memenangkan pertarungan merebut bupati dan wakil bupati. Mahwal juga menambahkan, dalam peraturan KPU tersebut juga menyebutkan, bahwa seorang kepala desa yang mendaftar menjadi calon legislative juga diwajibkan menyatakan mundur dari jabatannnya.

Begitu pula dengan seorang Bupati maupun wakil bupati, juga harus “Tidak hanya kepala desa, juga perangkat desa harus mundur dulu. Pernyataan itu palinglambat diterima saat pemeriksaan klarifikasi pencalonan,”imbuhnya. Sedangkan bagi anggota DPRD yang sekarang masih aktif juga harus menyertakan surat pengunduran diri dari parpol lama, jika yang bersangkutan mencalonkan kembali dari partai yang berbeda. Pernyataan mundur paling lambat diterima KPU saat mas perbaikan atau klarifikasi Daftar calon Sementara.” Kemungkinan jika ini ada, akan terjadi PAW di DPRD, karena aturannya mereka harus terlebih dahulu mundur dari partai lama,”tandasnya. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional