Lakpesdam NU Desak Kejaksaan Usut Tuntas Proyek Berkualitas Buruk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lakpesdam NU Desak Kejaksaan Usut Tuntas Proyek Berkualitas Buruk

 Jombang-(satujurnal.com) 
Buruknya kualitas pengerjaan proyek-proyek fisik di Jombang dikeluhkan masyarakat. Tapi sampai kini, belum ada satupun persoalan tersebut yang ditangani oleh institusi penegak hukum.

’’Jika memang kejaksaan serius mengusut proyek-proyek fisik, mestinya umpan yang disampaikan Komisi C DPRD soal banyaknya proyek yang rusak sebelum dua tahun dipakai langsung ditindaklanjuti,’’ kata Aan Anshori, aktivis Lakpesdam NU Jombang.

Sebelumnya, Ketua Komisi C, Miftakhul Huda, memang menyampaikan bahwa pihaknya banyak menemukan proyek yang rusak hanya setahun setelah dikerjakan. Contoh terbaru yakni jalan lingkungan di Desa Blimbing Kecamatan Kesamben dan plengsengan di Desa Sengon Jombang. Plengsengan itu ambrol cukup parah. Pada sisi selatan sepanjang 20 meter dan disisi utara sepanjang 30 meter.

Padahal keduanya baru dikerjakan pada 2011 lalu. Huda menyatakan, diduga kuat ada penyelewengan bestek dalam proyek tersebut. Sehingga belum sampai lima tahun proyek tersebut sudah rusak.

’’Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek-proyek fisik semacam itu. Jangan hanya  tajam kebawah tapi tumpul keatas,’’ sindir Aan. Beberapa tahun terakhir, kejaksaan memang nyaris tak pernah menangani kasus korupsi berskala besar.

Dua tahun terakhir, perkara korupsi yang mereka tangani malah hanya berkutat soal penyimpangan yang dilakukan oknum kepala desa. Menurut Aan, tidak sulit bagi kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Cukup dengan mengambil sampel  proyek yang rusak kemudian mengujinya di laboratorium.

Kemudian membandingkannya dengan dokumen-dokumen perencanaan maupun pelaporan proyek tersebut. ’’Dinas terkait tentu harus mendukung upaya itu. Sebab jika tidak bisa didakwa menghalang-halangi upaya penegakan hukum,’’ paparnya. Aan menduga ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dengan proyek-proyek semacam itu. Namun imbasnya,  masyarakat yang dikorbankan.

Karena APBD tak bisa lagi digunakan mengcover hajat hidup orang banyak. Melainkan harus digunakan untuk memperbaiki proyek tersebut secara terus menerus. Sebab begitu rusak, maka tahun berikutnya akan ada lagi proyek serupa. ’’Kita berharap penegak hukum memprioritaskan penuntasan kasus-kasus semacam ini. Bukan justru mencari keuntungan didalamnya. Karena ini nyata-nyata merugikan masyarakat,’’ pungkasnya. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional