Dewan Cium Kejanggalan , Pembahasan Galian C Deadlock - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Cium Kejanggalan , Pembahasan Galian C Deadlock


Jombang-(satujurnal.com)
Upaya mematangkan realisasi produk hukum Perda Galian C dalam bentuk peraturan Bupati (Perbup), menemui jalan buntu.pasalnya  setelah pembahasan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang dengan eksekutif di ruang Komisi C, Rabu (13/03/2013) tidak berhasil mendapat produk perbup, bahkan kedua institusi ini saling bersitegang.

''Kita sangat menyesalkan keterlambatan Perbup ini, masak untuk menerbitkan perbup saja berbelit-belit,” kata Sudarso, anggota Komisi C. 

Menurut politisi dari Fraksi Golongan Karya ini, seharusnya Pemkab bersifat simple saja menindaklanjuti Perda Galian C tersebut. Dengan segera mengeluarkan Perbup untuk implementasi kegiatan di lapangan. Apalagi produk galian di Jombang hanya penambangan sirtu, bukan batubara dan emas yang mengharuskan ada persetujuan dari pemerintah pusat.

''Perda Galian itu kan sudah lama dan sampai sekarang Perbup belum juga digarap, beberapakali ditanyakan mbulet saja,'' sahut Erwan Prakoso, anggota Komisi C lainnya. Bahkan  ia menilai ada beda pemahaman antara Kabag Hukum dengan Kabag SDA, hingga terjadi keterlambatan perbup yang selama ini sudah ditunggu masyarakat.

Anggota Komisi C lainnya pun turut bersitegang dengan Bagian Hukum, Bagian Sumber Daya Alam, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perijinan, dan DPPKAD Jombang. Dalam hearing itu pembahasan lebih mengerucut pada kebijakan Bagian Hukum yang dianggap lamban.

''Selama ini, pertambangan di Jombang sudah merugikan pemerintah daerah karena tidak ada pemasukan sama sekali. Bahkan kerusakan lingkungan juga sudah semakin parah akibat galian C, jadi menunggu apa lagi,'' sahut Iwan dengan nada tinggi.

Menurutnya, jika harus menunggu Kemenkeu,  Bagian hukum justru kebablasan  karena Perbup tersebut produk lokal yang menjadi kewenangan daerah. Apalagi jenis Galian di Jombang hanya sirtu, bukan batubara dan emas. Apalagi area Galian di Jombang rata-rata berkisar antara 1-2 hektar, tidak ada yang melebihi batas 25 hektar.

''Sehingga tidak ada korelasinya dengan Kemenkeu, lahan penambangan dibawah 25 hektar ini mutlak menjadi kewenangan pemerintah daerah,'' tegas Politisi dari partai Hanura ini.

Dipaparkan, pertambangan dibawah 25 hektar merupakan kategori Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Salah satu syarat yang ditetapkan dalam WPR itu tidak menggunakan alat berat dalam melakukan kegiatan penambangan. Untuk menghindari kerusakan tersebut, pengusaha pertambangan harus menyerahkan uang jaminan. Hal itu dilakukan jika penambang meninggalkan lokasi, maka uang tersebut digunakan untuk biaya reklamasi.

''Kita juga sudah didesak masyarakat, daripada bersitegang seperti ini, maka tidak akan selesai-selesai,'' tegas Cakup Ismono, Sekretaris Komisi C.

Akhirnya dipenghujung pembahasan tidak ada titik temu. Ketua Komisi, Miftahul Huda memberi deadline minggu depan hasil telaah perbup perda Galian C tersebut. Sekaligus pihaknya meminta sejumlah pihak berkoordinasi, utamanya bagian Hukum, SDA dengan DPPKAD terkait pajak dan jaminan reklamasi yang diperketat prosentasenya.

''Kita batasi minggu depan agar permasalahan Galian C ini bisa segera kelar,'' pungkas Huda. (rg)
                  

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional