Diaz Roychan |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim digugat Diaz Roychan, Ketua DPD PAN Kota Mojokerto produk musda 2010, Rp 10 miliar.
Gugatan terhadap institusi politik besutan Amin Rais melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu merupakan perlawanan Diaz terhadap langkah DPW PAN Jatim yang menelurkan keputusan yang dinilai melenceng dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang matahari tersebut.
“Karena tak ada penyelesaian di tingkat partai, maka saya melangkah menggugat secara perdata DPW PAN Jatim di PN Surabaya,” kata Diaz, Selasa (19/03/2013).
Dipaparkan Diaz, sidang pertama gugatan dengan register 46/pdt.G/2013/PN.Sby tertanggal 21 Januari 2013 sudah digelar. Namun tergugat tidak hadir.
Dalam gugatannya, Diaz menyebut DPW PAN Jatim telah salah mengeluarkan surat keputusan (SK) susunan pengurus PAN Kota Mojokerto tanggal 16 Nopember 2012 menggantikan kepengurusannya, sementara musyawarah daerah luar biasa (musdalub) PAN Kota Mojokerto digelar awal Maret 2013. “SK susunan pengurus terbit mendahului musdalub,” jelasnya seraya membeber sejumlah dokumen.
Hal lain yang dinilai Diaz tak berdasar, yakni penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Kota Mojokerto oleh DPW PAN Jatim tanpa melalui aturan dan mekanisme partai. “Alasan penerbitan SK itu karena saya dinilai tidak bisa menjalankan roda partai. Padahal realitasnya tidak demikian. Roda partai tetap jalan dengan pijakan AD/ART,” tandasnya.
Lantaran langkah-langkah DPW PAN Jatim itulah, Diaz memilih jalur hukum agar muncul keadilan. “Kami minta majelis hakim membatalkan SK Kepengurusan baru DPD PAN Kota Mojokerto sekaligus mengabulkan gugatan immaterial sebesar Rp 10 juta,” katanya.
Selain itu, ia meminta agar PN memutuskan, legalitas SK DPW Jatim nomor PAN/13/A/Kpts/K-S/120/V/2012 tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai ketua tidak sah.
Terpisah Sekretaris DPW PAN Jatim Kuswiyanto menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan perdata Diaz Roychan.
“Penerbitan SK Kepengurusan DPD PAN Kota Mojokerto atas berbagai pertimbangan mengacu AD/ART partai. Sehingga SK itu layak dikeluarkan. ’’Kita yang mengeluarkan dan kita yang mencabut (SK pengangkatan dan pemberhentian). Itu sudah bisa (sah),’’ terangnya dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (19/03/2013) sore.
Soal SK yang terbit sebelum musdalub, Kuswiyanto menepis tegas. Menurutnya, SK kepengurusan terbaru muncul pasca Musdalub Trawas digelar. ’’Yang sebelum musdalub itu adalah SK Plt (pelaksana tugas),’’ tukasnya. (one)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim digugat Diaz Roychan, Ketua DPD PAN Kota Mojokerto produk musda 2010, Rp 10 miliar.
Gugatan terhadap institusi politik besutan Amin Rais melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu merupakan perlawanan Diaz terhadap langkah DPW PAN Jatim yang menelurkan keputusan yang dinilai melenceng dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang matahari tersebut.
“Karena tak ada penyelesaian di tingkat partai, maka saya melangkah menggugat secara perdata DPW PAN Jatim di PN Surabaya,” kata Diaz, Selasa (19/03/2013).
Dipaparkan Diaz, sidang pertama gugatan dengan register 46/pdt.G/2013/PN.Sby tertanggal 21 Januari 2013 sudah digelar. Namun tergugat tidak hadir.
Dalam gugatannya, Diaz menyebut DPW PAN Jatim telah salah mengeluarkan surat keputusan (SK) susunan pengurus PAN Kota Mojokerto tanggal 16 Nopember 2012 menggantikan kepengurusannya, sementara musyawarah daerah luar biasa (musdalub) PAN Kota Mojokerto digelar awal Maret 2013. “SK susunan pengurus terbit mendahului musdalub,” jelasnya seraya membeber sejumlah dokumen.
Hal lain yang dinilai Diaz tak berdasar, yakni penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Kota Mojokerto oleh DPW PAN Jatim tanpa melalui aturan dan mekanisme partai. “Alasan penerbitan SK itu karena saya dinilai tidak bisa menjalankan roda partai. Padahal realitasnya tidak demikian. Roda partai tetap jalan dengan pijakan AD/ART,” tandasnya.
Lantaran langkah-langkah DPW PAN Jatim itulah, Diaz memilih jalur hukum agar muncul keadilan. “Kami minta majelis hakim membatalkan SK Kepengurusan baru DPD PAN Kota Mojokerto sekaligus mengabulkan gugatan immaterial sebesar Rp 10 juta,” katanya.
Selain itu, ia meminta agar PN memutuskan, legalitas SK DPW Jatim nomor PAN/13/A/Kpts/K-S/120/V/2012 tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai ketua tidak sah.
Terpisah Sekretaris DPW PAN Jatim Kuswiyanto menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan perdata Diaz Roychan.
“Penerbitan SK Kepengurusan DPD PAN Kota Mojokerto atas berbagai pertimbangan mengacu AD/ART partai. Sehingga SK itu layak dikeluarkan. ’’Kita yang mengeluarkan dan kita yang mencabut (SK pengangkatan dan pemberhentian). Itu sudah bisa (sah),’’ terangnya dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (19/03/2013) sore.
Soal SK yang terbit sebelum musdalub, Kuswiyanto menepis tegas. Menurutnya, SK kepengurusan terbaru muncul pasca Musdalub Trawas digelar. ’’Yang sebelum musdalub itu adalah SK Plt (pelaksana tugas),’’ tukasnya. (one)
Social