Embat Motor dan Cabuli Gadis Desa, Anggota TNI Gadungan Disel - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Embat Motor dan Cabuli Gadis Desa, Anggota TNI Gadungan Disel




Mojokerto-(satujurnal.com)
Mengaku sebagai anggota TNI AD dinas di Kodim 0819 Pasuruan serta melakukan penipuan, Sisworo (32) warga Dusun Mejero, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto Senin (04/03/2013) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutorejo.

Akibat perbuatannya, lelaki yang mengaku masih bujangan ini terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek setempat.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir serabutan ini diciduk petugas sekitar pukul 05.00 WIB, dirumahnya sendiri, setelah menerima laporan dari keluarga korban yakni Syifa Afifa (20) warga Dusun Sumberjo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo.

"Dengan modus mengaku sebagai anggota TNI AD yang dinas di Kodim Pasuruan, tersangka mulai merayu korban dengan iming-iming akan dicarikan pekerjaan dan dinikahi," ungkapnya,

Kapolsek Kutorejo AKP Abdul Manaf kepada sejumlah wartawan mengatakan, dari keterangan tersangka, dia mulai mengenal dengan korban sejak bulan Agustus tahun lalu.

‘’Dua kali korban dijanjikan untuk dilamar namun setiap acara lamaran digelar, tersangka tidak datang. Bahkan, tersangka mengaku tidak bisa meninggalkan wilayah tugasnya,’’ katanya.

Bahkan puncak kekesalan keluarga korban mulai memanas, setelah korban diajak ke luar kota dan motor korban digadaikan, uang hasil gadai motor dipakai tersangka.

"Tersangka mengajak korban ke Jombang, Tulungagung dan Trenggalek dengan dalih mencari kerja tapi bukan pekerjaan yang didapat justru motor korban digadaikan. Uang hasil gadai motor sebesar Rp1,5 juta dipakai pelaku namun korban tidak mau mengaku apakah sudah pernah berhubungan badan dengan korban," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapat laporan keluarga korban, tersangka yang sudah memiliki istri dan satu orang anak ini langsung diamankan anggota unit Reskrim Polsek Kutorejo.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. T erpisah, Sisworo mangatakan, dirinya mulai kenal dengan tersangka melalui SMS nyasar, dan berakhir dengan menjalin hubungan terlarang.

‘’Ya awalnya saya iseng, akhirnya kami saling mengenal hingga 8 bulan,’’aku Sisworo.

Sementara saat ditanya, apakah dalam kurun waktu 8 bulan, dirinya sempat melakukan hubungan layaknya suami isteri. Tersangka justru mengelak.

‘’Ya maaf, itukan rahasia kami berdua,’’cetusnya

Sementara menurut sumber warga, pihak keluarga korban tidak terima atas perlakuan yang dilakukan tersangka dan berujung melapor ke polisi.

‘’Ya informasinya, keluarga korban tidak terima dan melapor dengan kasus pencabulan. Namun karena korban bukan tergolong dibawah umur. Akhirnya dilaporkan karena penipuan motor,’’terang warga yang mewanti-wanti namanya dikorankan. (wie) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional