Inspekorat Kota Mojokerto melakukan audit bangunan Pasar Tanjung Anyar. Menyusul berakhirnya kerjasama antara Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Persada, Sidoarjo
.
"Karena akan terjadi penyerahan bangunan togu (toko gudang), kios dan los dari PT Anggun Bhakti Perkasa kami melakukan audit internal," kata Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto, Samsul Hadi, Senin (04/03/2013).
Dipaparkan Samsul, kerjasama Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Perkasa berlangsung selama 20 tahun sejak 2 Februari 1993. Sebanyak 20 togu serta 305 petak kios dan los didirikan pengembang tersebut dengan kompensasi hak pengelolaan selama 20 tahun yang berakhir 2 Pebruari 2013 lalu.
"Karena akan terjadi penyerahan bangunan togu (toko gudang), kios dan los dari PT Anggun Bhakti Perkasa kami melakukan audit internal," kata Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto, Samsul Hadi, Senin (04/03/2013).
Dipaparkan Samsul, kerjasama Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Perkasa berlangsung selama 20 tahun sejak 2 Februari 1993. Sebanyak 20 togu serta 305 petak kios dan los didirikan pengembang tersebut dengan kompensasi hak pengelolaan selama 20 tahun yang berakhir 2 Pebruari 2013 lalu.
"Sebelum penyerahan dilakukan. DPPKA meminta Inspektorat melakukan audit," sergah Samsul Hadi. Dasar audit, lanjut Samsul, yakni Permendagri 17/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda 5/2005 tentang Pengelolaan Barang Pemkot Mojokerto.
Hasil audit, ujar mantan Kasatpol PP tersebut, nantinya berupa rekomendasi saja. "Bukan nilai fisik bangunannya, tapi kondisi riil bangunan, potensi, termasuk data-data pedagang yang menempati togu, kios dan los dengan focus pemanfaatan lahan dipindahtangankan," imbuhnya.
Secara teknis, Inspektorat menerjiunkan tim audit yang dibagi menjadi tiga kelompok. "Bahkan hari Sabtu (02/03/2013) kemarin tim juga melakukan audiit. "Agar audit cepat selesai," kilahnya.
Samsul Hadi belum memastikan audit rampung. "Sekarang masih 60 persen," tukasnya. (one)
Social