Kontrak Pihak III Berakhir, Inspekorat Langsung Audit bangunan Pasar Tanjung Anyar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kontrak Pihak III Berakhir, Inspekorat Langsung Audit bangunan Pasar Tanjung Anyar

Salah satu sudut Los pasar Tanjung Anyar
 Mojokerto-(satujurnal.com)

Inspekorat Kota Mojokerto melakukan audit bangunan Pasar Tanjung Anyar. Menyusul berakhirnya kerjasama antara Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Persada, Sidoarjo
.
"Karena akan terjadi penyerahan bangunan togu (toko gudang), kios dan los dari PT Anggun Bhakti Perkasa  kami melakukan audit internal," kata Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto, Samsul Hadi, Senin (04/03/2013).

Dipaparkan Samsul, kerjasama Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Perkasa berlangsung selama 20 tahun sejak 2 Februari 1993. Sebanyak 20 togu serta 305 petak kios dan los didirikan pengembang tersebut dengan kompensasi hak pengelolaan selama 20 tahun yang berakhir 2 Pebruari 2013 lalu.

"Sebelum penyerahan dilakukan. DPPKA meminta Inspektorat melakukan audit," sergah Samsul Hadi. Dasar audit, lanjut Samsul, yakni Permendagri 17/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda 5/2005 tentang Pengelolaan Barang Pemkot Mojokerto.

Hasil audit, ujar mantan Kasatpol PP tersebut,  nantinya berupa rekomendasi saja. "Bukan nilai fisik bangunannya, tapi kondisi riil bangunan, potensi, termasuk data-data pedagang yang menempati togu, kios dan los dengan  focus pemanfaatan lahan dipindahtangankan," imbuhnya.

Secara teknis, Inspektorat menerjiunkan tim audit yang dibagi menjadi tiga kelompok. "Bahkan hari Sabtu (02/03/2013) kemarin tim juga melakukan audiit. "Agar audit cepat selesai," kilahnya.

Samsul Hadi belum memastikan audit rampung. "Sekarang masih 60 persen," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional