Operasi Sakaw, Enam Pengedar Narkoba Diciduk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Operasi Sakaw, Enam Pengedar Narkoba Diciduk

Mojokerto-(Satujurnal.com)
Sedikitnya enam tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah Mojokerto dibekuk petugas. Para tersangka ditangkap dalam operasi sakaw yang digelar Satnarkoba Polres Mojokerto selama sepuluh hari. Akibat perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres setempat.

Keenam tersangka masing-masing, Agus Hariyanto (22) warga Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto dan Agus Irwanto alias Bolos (34) warga Dusun Madurejo, Desa Sedati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto.

Selain itu,  Jihan Mahdi (28) warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Ngoro. Purwandi alias Cacing (19) dan Kuswandi alias Doweh (23) keduanya warga Dusun Sidotopo, Desa Menanggal, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto serta Slamet Syainudin alias Puret (23) warga Dusun / Desa Jasem, Kecamatan Ngoro.

‘’Keenam tersangka kita tangkap diempat TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Bangsal, Pungging serta Ngoro,’’ ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Saibuddin kepada wartawan, Rabu (06/03/2013).

Menurut Eko, dari penangkapan keenam tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2.950 butir pil dobel L, sedangkan untuk ganja kering, petugas mengamankan 16 poket yang dikemas dalam plastik klip, serta 0,3 gram sabu. 3 buah HP milik tersangka. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 390 ribu juga disita.

Sementara dari keterangan yang didapat, keenam tersangka mengaku jika mereka berkecimpung didunia narkotika ini tergolong pemula. Namun dari keterangan tersangka, lanjut Saibuddin, pihaknya tidak mempercayai keterangan tersebut.

‘’Rata-rata tersangka jika sudah ditangkap, pasti mengaku sebagai pemula, padahal dia sudah kita incar  hampir satu tahun yang lalu,’’tambahnya.

Masih menurut Saibuddin, operasi sakaw yang digelar yang hanya menangkap 6 tersangka itu, terbilang belum memenuhi target yang ditentukan, yakni dari 6 target ungkap, pihaknya hanya memenuhi 4 target.

‘’Target ungkap kasus narkoba ini agak turun pasca dari pengabungan 7 Polsek yang masuk wilayah Polres Kota, karena 7 polsek itu dulu adalah  sarang peredaran narkoba,’’bebernya. 

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dengan kasus yang berbeda ini bakal dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi tersangka yang mengedarkan pil dobel L, sementara yang terlibat kasus narkotika, seperti ganja dan sabu, tersangka bakal dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

‘’Ya kami mengedarkan pil dobel L baru tiga bulan yang lalu, itupun karena terpaksa. Apalagi ibu saya sedang sakit dan membutuhkan uang,’’ kata Kuswandi, salah satu tersangka.

Menurutnya, dari penjualan pil dobel L dirinya mengaku bisa mengantongi hasil sekitar Rp 60 ribu sekali penjualan.

‘’Uangnya untuk biaya pengobatan ibu,’’ terangnya.

Sementara menurut  Purwandi, tersangka yang juga alumnus salah satu SMK di Mojosari ini, mengaku jika diri terjerumus ke dunia narkoba lantaran susah mencari pekerjaan.

‘’Ya karena lapangan kerja sulit, kami iseng-iseng mengedarkan dobel L ini,’’ katanya singkat.(wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional