Pemilik Sepeda Motor Plat Merah Nekad ‘Minum’ Premium - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemilik Sepeda Motor Plat Merah Nekad ‘Minum’ Premium

- Penyelesaian Shogunisasi Kian Kabur 

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemberlakukan penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan plat merah kian mempersulit posisi PNS Pemkot Mojokerto pemilik sepeda motor plat merah merk Suzuki Shogun yang mereka dapat dari program pemberian bantuan uang muka kredit. Pasalnya, meski berplat merah atas nama Pemkot Mojokerto, namun kendaraan itu merupakan milik pribadi.

Tatkala mereka mengisi BBM, petugas SPBU mengarahkan mereka agar mengisi BBM non subsidi. Tak pelak, meski akhirnya diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, namun setidaknya butuh waktu ekstra untuk menjelaskan soal kepemilikan kendaraan bernopol pemerintah itu.

“Tidak mungkin saya mengisi (sepeda motor) dengan BBM non subsidi. Karena meski plat merah tapi sepeda ini sudah menjadi hak milik saya,” kata salah satu PNS usai mengisi BBM di SPBU jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Minggu (24/03/2013).

Karena milik pribadi, lanjut dia, tidak ada keharusan mengisi BBM non subsidi. “Tapi sebenarnya saya risih juga. Sampai sekarang tidak ada kepastian dari Pemkot soal penggantian plat hitam. Saya dan ratusan PNS pemilik sepeda motor serupa tidak dapat berbuat banyak. Karena ternyata, untuk bisa diplathitamkan, BBN (bea balik nama) ditanggung sendiri. Padahal akadnya, BBN ditanggung Pemkot,” katanya.

Salah seorang petugas SPBU jalan Bhayangkara mengatakan, sudah tak terhitung sepeda motor sejenis yang ‘minum’ premium. “Ya tidak bisa saya menolak. Hanya saya ingatkan, terhitung sejak 1 Agustus 2012 semua kendaraan plat merah baik roda empat maupun roda dua harus pakai BBM non subsidi. Soal jumlahnya, ya tak terhitung. Semuanya tetap beli premium," ungkapnya.

Sepeda motor plat merah tapi milik pribadi itu merupakan mala praktek kebijakan perolehan sepeda motor bersubsidi yang digelindingkan Pemkot Mojokerto sepuluh tahun silam.

Shogunisasi, sebutan kebijakan yang bergulir tahun 2002 di era Walikota Mojokerto Teguh Suyono itu memberi daya magnit yang besar. Tahun itu Sekretariat Daerah memberikan bantuan uang muka untuk pembelian sepeda motor bagi PNS dan anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sebanyak 813 PNS dan anggota DPRD tercatat menikmati program ini.

Namun program yang sedianya untuk memberi keringanan harga pembelian sepeda motor bagi PNS ini berbalik menjadi benangkusut tatkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Surabaya ‘mengganjal’ penuntasan BBN dari atas nama Pemkot menjadi atas nama penikmat program. Dari temuan BPK, sampai saat ini tersisa 224 unit kendaraan yang dikuasai PNS Pemkot Mojokerto yang masih berplat merah. Sedang yang sudah diplathitamkan sebanyak 569 unit.

Beberapa pejabat Pemkot Mojokerto saat dimintai tanggapannya soal Shogunisasi bergeming. “Itu kebijakan era Walikota Teguh Suyono dan Sekkota Bachtiar. Sepertinya tidak ada solusi selain BBN ditanggung masing-masing pemilik. Karena BPK sudah memberi lampu merah, melarang subsidi BBN. Yang untung yang sudah melakukan pelunasan sebelum pemeriksaaan BPK,” ujar salah satu pejabat Pemkot. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional