Jombang-(satujurnal.com)
Lagi-lagi razia pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras (miras) yang dilakukan jajaran Satuan Sabhara Polres Jombang membuahkan hasil. Dari razia yang digelar sejak Kamis (21/3) malam hingga Jumat (22/3) pagi, sejumlah penjualnya dan 2 orang pemuda yang asyik menikmati miras diamankan petugas.
Razia yang digelar sejak pukul 20.00, sejumlah petugas mendatangi sebuah kafe yang terletak di Jl KH Ahmad Dahlan, Jombang. Disana, petugas amankan salah satu karyawannya karena menyediakan miras. Dia adalah Kariyawan (32), warga Kel Kepanjen, Jombang. Selain itu, 2 pemuda yang asyik menenggak miras di kafe tersebut juga diamankan. Mereka adalah Budi Prasetyo (23), warga Dsn Wonorejo, Ds Sidowarek, Kec Ngoro dan Doni Dwi Prasetyo (23), warga Ds Plosogeneng, Jombang.
"Kami dapat laporan kalau di kafe tersebut menjual miras oplosan secara ilegal. Barang bukti miras maupun alkohol yang dioplos menyerupai jus kita sita," jelas AKP Hariyono, Kasat Sabhara, kemarin. Usai dari tempat itu, petugas datangi rumah Widodo Sudarmaji (54), warga Ds Candimulyo, Jombang. Dari rumahnya, sebanyak 4,5 liter miras jenis arak diamankan. Tak berhenti disitu, petugas berhasil amankan 3 orang penjual miras lainnya.
Tentu saja, sejumlah barang bukti langsung disita petugas. Mereka adalah Muslimin (48), warga Ds Tondowulan, Kec Plandaan, dengan barang bukti 2 liter arak; Subai (55), warga Dsn Samben, Ds Bawangan, Kec Ploso, dengan barang bukti 3 liter arak putih; dan yang terakhir Slamet Jayadi (45), warga Ds Tambakrejo, Jombang dengan barang bukti 43,5 liter arak. "Untuk tersangka Jayadi kita amankan pukul 06.00. Seluruh tersangka akan kita ajukan sidang tipiring (tindak pidana ringan, red)," tegas Hariyono. (rg)
Lagi-lagi razia pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras (miras) yang dilakukan jajaran Satuan Sabhara Polres Jombang membuahkan hasil. Dari razia yang digelar sejak Kamis (21/3) malam hingga Jumat (22/3) pagi, sejumlah penjualnya dan 2 orang pemuda yang asyik menikmati miras diamankan petugas.
Razia yang digelar sejak pukul 20.00, sejumlah petugas mendatangi sebuah kafe yang terletak di Jl KH Ahmad Dahlan, Jombang. Disana, petugas amankan salah satu karyawannya karena menyediakan miras. Dia adalah Kariyawan (32), warga Kel Kepanjen, Jombang. Selain itu, 2 pemuda yang asyik menenggak miras di kafe tersebut juga diamankan. Mereka adalah Budi Prasetyo (23), warga Dsn Wonorejo, Ds Sidowarek, Kec Ngoro dan Doni Dwi Prasetyo (23), warga Ds Plosogeneng, Jombang.
"Kami dapat laporan kalau di kafe tersebut menjual miras oplosan secara ilegal. Barang bukti miras maupun alkohol yang dioplos menyerupai jus kita sita," jelas AKP Hariyono, Kasat Sabhara, kemarin. Usai dari tempat itu, petugas datangi rumah Widodo Sudarmaji (54), warga Ds Candimulyo, Jombang. Dari rumahnya, sebanyak 4,5 liter miras jenis arak diamankan. Tak berhenti disitu, petugas berhasil amankan 3 orang penjual miras lainnya.
Tentu saja, sejumlah barang bukti langsung disita petugas. Mereka adalah Muslimin (48), warga Ds Tondowulan, Kec Plandaan, dengan barang bukti 2 liter arak; Subai (55), warga Dsn Samben, Ds Bawangan, Kec Ploso, dengan barang bukti 3 liter arak putih; dan yang terakhir Slamet Jayadi (45), warga Ds Tambakrejo, Jombang dengan barang bukti 43,5 liter arak. "Untuk tersangka Jayadi kita amankan pukul 06.00. Seluruh tersangka akan kita ajukan sidang tipiring (tindak pidana ringan, red)," tegas Hariyono. (rg)
Social