Jombang-(satujurnal.com)
Sekelompok pemuda yang tengah asyik menggelar pesta minuman keras (miras), Sabtu (23/3) malam, dibubarkan anggota Satuan Sabhara Polres Jombang. Meski beberapa pelakunya berhasil kabur, 3 orang pemuda berhasil diamankan.
Ketiga pemuda yang apes itu adalah Aris Sugianto (21), dan Hendri (17), serta Nanang Istanto (26), ketiganya warga Dsn Gedang Karet, Ds Banjordowo, Kec Jombang. Mereka diamankan petugas sekitar pukul 22.00, di kawasan sebuah tower di Ds Denanyar, Kec Jombang.
Tentu saja dari lokasi, petugas juga dapatkan barang bukti berupa 2 botol miras jenis arak yang telah dioplos. "Kita amankan para pelaku saat patroli rutin, antisipasi tindak kejahatan," jelas AKP Hariyono, Kasat Sabhara. Selain itu, sebelumnya petugas juga amankan 2 orang penjual miras. Yang pertama, Joko Sugianto (54), warga Kel Kaliwunggu, Kec Jombang.
"Tersangka jual miras di rumah. Barang bukti yang diamankan satu botol aqua berisi arak, sisa penjualan," lanjut Hariyono. Kemudian, Suharto (52), warga Ds Ceweng, Kec Diwek, dengan barang bukti 2 botol besar isi arak. "Tersangka jual miras di warungnya. Seluruh tersangka kita ajukan ke persidangan tipiring," tegasnya. (rg)
Sekelompok pemuda yang tengah asyik menggelar pesta minuman keras (miras), Sabtu (23/3) malam, dibubarkan anggota Satuan Sabhara Polres Jombang. Meski beberapa pelakunya berhasil kabur, 3 orang pemuda berhasil diamankan.
Ketiga pemuda yang apes itu adalah Aris Sugianto (21), dan Hendri (17), serta Nanang Istanto (26), ketiganya warga Dsn Gedang Karet, Ds Banjordowo, Kec Jombang. Mereka diamankan petugas sekitar pukul 22.00, di kawasan sebuah tower di Ds Denanyar, Kec Jombang.
Tentu saja dari lokasi, petugas juga dapatkan barang bukti berupa 2 botol miras jenis arak yang telah dioplos. "Kita amankan para pelaku saat patroli rutin, antisipasi tindak kejahatan," jelas AKP Hariyono, Kasat Sabhara. Selain itu, sebelumnya petugas juga amankan 2 orang penjual miras. Yang pertama, Joko Sugianto (54), warga Kel Kaliwunggu, Kec Jombang.
"Tersangka jual miras di rumah. Barang bukti yang diamankan satu botol aqua berisi arak, sisa penjualan," lanjut Hariyono. Kemudian, Suharto (52), warga Ds Ceweng, Kec Diwek, dengan barang bukti 2 botol besar isi arak. "Tersangka jual miras di warungnya. Seluruh tersangka kita ajukan ke persidangan tipiring," tegasnya. (rg)
Social