Pileg 2014, Kota Mojokerto Terbagi 3 Dapil - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pileg 2014, Kota Mojokerto Terbagi 3 Dapil

Mojokerto-(satujurnal.com)
Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Mojokerto pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) April 2014 mendatang menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua. Perubahan menjadi tiga dapil ini ditetapkan KPU Pusat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan tiga daerah pemilihan (Dapil) Kota Mojokerto pada pemilihan umum legislatif (Pileg) April 2014. Penetapan yang didasarkan usulan KPU Kota Mojokerto ini tidak mengubah jumlah kursi Dewan maupun sebutan dapil.
 
Ketua KPU Kota Mojokerto M Fathoni
Jika pada Pileg 2009 hanya ada Dapil I meliputi wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Dapil II meliputi wilayah Kecamatan Magersari, pada Pileg 2014 mendatang Dapil II terdiri atas wilayah Magersari A dan Magersari B.
 
Ketua KPU Kota Mojokerto Mohammad Fathoni mengatakan, kepastian pemecahan dapil itu setelah surat penetapan dari KPU Pusat bernomor 107/Kpts/KPU/Tahun 2013 turun sejak dua hari lalu. ’’Dalam Pileg nanti, sudah ada tiga Dapil,’’ tandasnya.
Dapil Magersari A meliputi kelurahan Magersari, Gedongan, Balongsari dan Wates. Di empat kelurahan itu terdapat 34.476 jiwa penduduk. Sementara, Dapil Magersari B meliputi enam kelurahan. Yakni Gunung Gedangan, Meri, Purwotengah, Sentanan, Jagalan dan Kedundung, dengan penduduk mencapai 34.286 jiwa.
 
Namun demikian, meski terjadi pemecahan dapil, namun jumlah kursi Dewan tetap 25. “Sesuai UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, alokasi kursi anggota DPRD Kota Mojokerto tidak berubah, 25 kursi,” katanya.
 
Alokasi itu mengacu pada pasal 26 UU 8/2012. Termaktub, kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100 ribu hingga 200 ribu jiwa, hanya mendapat jatah 25 kursi. ’’Sementara, kota Mojokerto hanya ada kisaran 130-an ribu jiwa saja,’’ imbuhnya.
 
Senada diungkapkan Humas KPU Kota Mojokerto Yusuf Widayat. Pemecahan dapil bukan berarti untuk mengacaukan proses Pileg yang sudah dipersiapkan oleh sejumlah bakal calon. “KPU hanya menjalankan amanat undang-undang saja,” ucapnya. 
 
Yusuf menambahkan, pemecahan dapil menjadi menjadi tiga ini sebagai wujud pelaksanaan UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008.  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada bab III pasal 29 ayat 2 disebutkan Tentang Jumlah Maksimal Kursi Pada Satu Dapil. ’’Kecamatan Magersari yang selama ini ada 14 kursi, kita pecah masing-masing 7 kursi,’’ terangnya.
 
Sebelumnya, lembaga penyelenggaran pemilu ini juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pada pertengahan Juli 2012 lalu. KPU Kota Mojokerto dituding melanggar aturan karena membiarkan dapil II Magersari dengan alokasi yang melebihi batas. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional