Mojokerto-(satujurnal.com)Diduga melakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, Kayanto (35) warga Dusun Sumberame, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto terpaksa dilaporkan Andreas Darsana Adiwidjaja (65) warga Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto kemarin di Polres Mojokerto.
Dalam laporanya, Andreas mengungkapkan, penipuan yang menimpa dirinya terjadi di Dusun / Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal sekitar pukul 01.00 WIB. pada Jum’at 26 Agustus 2012 lalu. Kala itu, pelaku menemui korban dan meminjam uang sebanyak Rp 50 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku memberikan jaminan berupa cek senilai Rp 50 juta dengan jatuh tempo selama satu bulan. ‘’ Setelah satu bulan, saya mendatangi Bank Jatim Mojokerto ternyata cek tersebut belum bisa dicairkan.
Namun untuk memastikan, jika cek dari pelaku bisa dicairkan. Keesokan harinya, dirinya kembali mendatangi bank. Dan bank tidak bisa mencairkan cek itu, ternyata cek tidak bisa dicairkan dengan alasan cek tersebut kosong.
Merasa ditipu, korban mencari keberadaan pelaku, setelah bertemu pelaku menjanjikan akan membayar pada saat tiga minggu sebelum hari raya idhul fitri tahun 2012. ‘’ Bahkan pelaku juga berjanji akan membayar saya dua hari sebelum lebaran, ternyata sampai saat ini belum juga membayar.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika melalui Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekowati menyatakan, pihak Satreskrim bakal segera memanggil pelaku yang diduga telah melakukan penipuan untuk dimintai keterangan. ‘’ Selain pelaku, Reskrim akan memintai keterangan saksi-saksi. Sementara barang bukti berupa 1 lembar cek atas nama Kayanto kita sita untuk penyelidikan. (wie)
Dalam laporanya, Andreas mengungkapkan, penipuan yang menimpa dirinya terjadi di Dusun / Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal sekitar pukul 01.00 WIB. pada Jum’at 26 Agustus 2012 lalu. Kala itu, pelaku menemui korban dan meminjam uang sebanyak Rp 50 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku memberikan jaminan berupa cek senilai Rp 50 juta dengan jatuh tempo selama satu bulan. ‘’ Setelah satu bulan, saya mendatangi Bank Jatim Mojokerto ternyata cek tersebut belum bisa dicairkan.
Namun untuk memastikan, jika cek dari pelaku bisa dicairkan. Keesokan harinya, dirinya kembali mendatangi bank. Dan bank tidak bisa mencairkan cek itu, ternyata cek tidak bisa dicairkan dengan alasan cek tersebut kosong.
Merasa ditipu, korban mencari keberadaan pelaku, setelah bertemu pelaku menjanjikan akan membayar pada saat tiga minggu sebelum hari raya idhul fitri tahun 2012. ‘’ Bahkan pelaku juga berjanji akan membayar saya dua hari sebelum lebaran, ternyata sampai saat ini belum juga membayar.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika melalui Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekowati menyatakan, pihak Satreskrim bakal segera memanggil pelaku yang diduga telah melakukan penipuan untuk dimintai keterangan. ‘’ Selain pelaku, Reskrim akan memintai keterangan saksi-saksi. Sementara barang bukti berupa 1 lembar cek atas nama Kayanto kita sita untuk penyelidikan. (wie)
Social