Satpol PP Robohkan Ruko Milik PNS - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satpol PP Robohkan Ruko Milik PNS

Jombang - (satujurnal.com)
Ruko (rumah toko) di Jl Kapten Tendean, Desa Sengon Jombang Kota dirobohkan petugas Satpol PP, Kamis (7/3/2013). Selain tidak memiliki IMB (Izin Menidirkan Bangunan), ruko tersebut juga melanggar GSS (garis sempadan sungai).
Kepala satpol pp Mas’ud mengatakan "Kita sudah mengirimkan surat peringatan berkali-kali ke pemilik agar membongkar ruko tersebut. Namun hingga saat ini hal tersebut tidak  dilakukan. Sehingga hari ini kami melakukan pembongkaran paksa. Pembongkaran ini sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2011.

Mas'ud menjelaskan, ruko dengan luas 141 meter persegi itu sudah berdiri sekitar dua tahun. Namun seiring laju waktu, sang pemilik tidak pernah mengajukan izin ke dinas terkait. Sudah begitu, ruko tersebut juga melanggar GSS. Luas  ruko tersebut sebenarnya hanya 71 meter persegi, namun yang dibangun untuk ruko justru seluas 141 meter persegi. Nah, kelebihan tersebut mencaplok sempadan sungai yang notabene milik pemerintah alias Dinas PU Bina Marga.

Selain Satpol PP, pembongkaran bangunan tersebut juga mendapatkan penjagaan cukup ketat dari Polres Jombang. Maklum saja, sebelum pembongkaran dilakukan beredar kabar bahwa pemilik lahan akan
melakukan perlawanan. Namun hingga  alat berat memporak-porandakan bangunan, sang pemilik juga tidak muncul. Perlawanan dari pemilik eksekusi ruko dijaga ketat piluhan anggota Polisi dan TNI .

Sementara itu Djoko Fatah, warga setempat mengatakan bahwa ruko seluas 141 meter persegi itu merupakan milik Sumadi, PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berdinas di Dinas Pendidikan (Disdik). "Namun sampai sekarang sang pemilik belum juga kelihatan di lokasi.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional