Setubuhi Gadis ABG, Pemuda Sugihwaras Dibekuk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Setubuhi Gadis ABG, Pemuda Sugihwaras Dibekuk

 - Satu pelaku masih buron

Jombang, (satujurnal.com)
Gara-gara ulah bejatnya, Rahmat Febrianto alias Kentup (19), warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Jombang. Pemuda ini bersama rekannya nekad menyetubuhi sebut saja Melati (16), seorang pelajar asal Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro. Kini petugas memburu rekan pelaku yang masih buron.  Aksi bejat pelaku diketahui terjadi Minggu (10/03/2013) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Entah bagaimana awalnya, Kentup berkenalan dengan Melati. Sebelum peristiwa tragis dialaminya, korban diajak berjalan-jalan oleh Kentup hingga larut malam. Korban pun diajak ke rumah rekan Kentup, yakni Celeng (40), duda, di Desa Bandung. 

Semula korban tak curiga. Namun tanpa diduga, dirinya dipaksa untuk turut serta dalam pesta miras di rumah temannya itu. Ketakutan, korban bersedia menenggaknya, hingga teler.

Melihat korban yang mulai tak sadarkan diri, timbul nafsu bejat keduanya. Kentup dan Celeng langsung menggerayangi tubuh korban. Tak puas, keduanya langsung menyetubuhi korban bergiliran. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantarkan pulang. 

Usai peristiwa itu, korban yang ketakutan memutuskan cerita kepada orang tuanya.   Tentu saja, orang tua korban tak terima dan lapor ke polisi.

Dari laporan tersebut, satu pelaku berhasil dibekuk. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

"Pelaku dapat dijerat pasal 81 UURI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, ketika dikonfirmasi, Senin (18/03/2013). (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional