Siapkan Jurus Andalan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Siapkan Jurus Andalan

 - Langkah Dewan Terkait Pengisian Perangkat  

Jombang-(satujurnal.com)  
Komisi A DPRD Jombang mulai geregetan terhadap eksekutif yang tidak segera melakukan pengisian perangkat desa. Menyusul banyaknya kekosongan jabatan perangkat desa. Selain deadline toleransi penundaan berakhir sejak Desember 2012 lalu, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini juga sudah mengeluarkan rekomendasi. Bukan hanya itu, sejumlah anggota dewan juga menyiapkan jurus andalan bila hal tersebut tidak segera dilaksanakan.
Wakil rakyat ini juga menyesalkan tindakan sejumlah perangkat desa yang memprotes kebijakan pengisian perangkat desa, sebagaimana langkah yang ditempuh Kades Jombok Kecamatan Ngoro. Sebab pengisian perangkat desa tersebut tidak harus menunggu hasil judicial review Perda Nomor : 6/2006 di MA.
Salah seorang anggota Komisi A, Sholikin Ruslie, menengarai ada politisasi terhadap persoalan yang seharusnya tidak layak untuk ditarik ke ranah politik tersebut. Tengara ini terlihat setelah banyak kepala desa yang mendapat jawaban dari pengambil kebijakan di Pemkab, bahwa pengisian perangkat akan dilaksanakan setelah pemilukada.
''Kita sudah mengeluarkan rekomendasi yang intinya segera dilakukan pengisian perangkat,'' kata politisi yang getol mengkritisi persoalan perangkat ini.
Pelaksanaannya, harus sekarang sebelum pemilukada digelar 5 Juni mendatang. Sebab kalau tidak, maka tengara politisasi dengan memanfaatkan momentum pemilukada hanya demi kepentingan calon tertentu ini terlihat sangat jelas.
Sejauh ini, papar Sholikin, DPRD Jombang telah memberikan toleransi dengan tertundanya pengisian perangkat desa tersebut. Permintaan toleransi itu atas dilakukannya yudicial review kepada MA atas Perda nomor 6 tahun 2006. Padahal, yudicial review sebelum ada putusan yang mengikat itu menjadikan Peraturan Daerah tersebut masih sah berlaku dan harus dijalankan.
“Pemkab telah menghentikan tunjangan perangkat desa yang sudah habis masa jabatannya. Dengan demikian Pemkab sebenarnya tidak mengakui keberadaan perangkat desa tersebut, jadi tunggu apa lagi,'' sahut Iknan, anggota Komisi A lainnya.
Kondisi ini diperkuat adanya langkah PTUN yang ditolak atas kebijakan pengisian perangkat desa tersebut. Karena secara tidak langsung, hal itu menjadi bukti bahwa tindakan kades melakukan pengisian perangkat sudah benar menurut hukum. ''Paling tidak merupakan yurisprudensi,'' tegas Sholikin kembali, seraya menambahkan jika tidak segera dilakukan pengisian, maka akan rawan terjadi persoalan sosial dan persoalan hukum.
Menurutnya, pengisian perangkat desa tersebut bisa mengefektifkan kembali roda pemerintahan desa karena seluruh organ perangkat desa berfungsi optimal. Serta dapat bekerja dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. ''Jadi kami tegaskan kembali, agar segera dilakukan pengisian,'' pungkas Sholikin. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional