Sidang Kasus Guru Aniaya Siswa ; Wali Murid Diusir Dari Ruang PN - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Kasus Guru Aniaya Siswa ; Wali Murid Diusir Dari Ruang PN

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sidang terdakwa Sutiyo, guru SDN Sumber Jati 2, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang dituduh menganiaya muridnya di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (18/03/2013) diwarnai kericuhan.

Sejumlah wali murid terpaksa diusir dari ruang sidang lantaran dianggap mengganggu jalannya sidang. Hanya beberapa guru yang masih diperbolehkan mengikuti jalannya sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi yang menghadirkan dua siswa dan satu orang guru tersebut.

Mobilisasi terhadap siswa untuk memberi dukungan moral terhadap Sutiyo yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Teguh Dwi Cahyono tadi merupakan kali kedua. Seperti pada sidang sebelumnya, Senin (11/03/2013) , Mobilisasi siswa saat jam belajar yang dimotori puluhan pengurus PGRI Kabupaten Mojokerto itu dibarengi dengan pembentangan poster dan tuntutan agar hakim membebaskan terdakwa

Insiden terjadi, saat sidang dimulai dan tiga saksi dihadirkan, tiba-tiba beberapa orang yang diduga kuat para wali murid yang memenuhi ruang Cakra PN melontarkan ucapan agar hakim membebaskan terdakwa. Tak pelak, suasana gaduh pun mewarnai sidang guru yang ditahan sejak Pebruari lalu itu.

“Pak Sutiyo harus dibebaskan. Karena laporan penganiayaan itu rekayasa yang dilakukan orang tua Teguh Dwi Cahyono. Semuanya tidak sesuai fakta,” lontar seseorang.

Suwandi, kuasa hukum terdakwa mengatakan, semua keterangan orang tua korban penganiayaan itu salah besar. “Karenanya pihak terdakwa akan mendatangkan sejumlah saksi untuk memastikan bahwa korban terluka kakinya bukan karena di tendang oleh terdakwa melainkan terkena tiang lapangan bola voli saat bermain sepak bola di sekolah,” katanya.

Rina Pujiastuti, orang tua korban mengatakan, putranya menjadi korban penganiayaan bahkan sempat di rawat dirumah sakit dan menagalami gangguan syaraf otak akibat gegar otak ringan.

Oleh polisi terdakwa dikenakan pasal 80 undang undang perlindungan anak pasal 351 KUHP dan 335 KUHP  tentang perbuatan tidak menyenangkan. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional