Soal Tenaga Honorer, Pemkab Mojokerto Dinilai Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Jamsostek - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Tenaga Honorer, Pemkab Mojokerto Dinilai Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Jamsostek

Mojokerto-(satujurnal.com)
Perlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang tidak memberikan upah layak terhadap tenaga honorer sesuai aturan normatif dalam undang-undang ketenagakerjaan memantik reaksi keras aktivis LSM setempat.

Selain dinilai menabrak ketentuan UU dengan memberi upah dibawah UMK (upah minimum kabupaten), langkah Pemkab Mojokerto yang tidak memberikan jaminan sosial kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi dalam hitungan tahun dan kini tengah dirumahkan menjadi presenden buruk bagi penegakan peraturan dan undang-undang.

“Sebagai pengawal kebijakan pemerintah, seharusnya Pemkab (Mojokerto) taat azas, patuh terhadap ketentuan UU. Tapi faktanya, upah yang diberikan kepada tenaga kerja honorer jauh dibawah UMK.  Tak bisa ditampik, jika Pemkab telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang seharusnya dijalankan,” cetus Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) Kabupaten Mojokerto, Khusnul Ali, Sabtu (16/03/2013).

Menurut Ali, Pemkab Mojokerto menabrak UU 23/2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker maupun keputusan Menteri Tenaga Kerja terkait pengupahan dan perlindungan tenaga kerja. “Sesuai UU Ketenagakerjaan, tenaga honorer yang dipekerjakan di sejumlah unit kerja di lingkup Pemkab Mojokerto memenuhi unsur sebagai pekerja, yakni ada yang memerintah, ada yang diperintah, ada upah dan ketentuan jam kerja. Maka Pemkab Mojokerto sebagai pihak yang memberi perintah kerja harus memenuhi kewajibannya seperti diatur undang-undang,” tandas dia.

Selain wajib memenuhi ketentuan UU 23/2003, Pemkab Mojokerto, lanjut Ali, harus pula memenuhi ketentuan dalam UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). “Seharusnya setiap tenaga honorer disertakan dalam program Jamsostek. Tapi jangankan diikutkan, direncanakan saja sepertinya tidak,” singgung dia.

Ali menilai, Pemkab Mojokerto tidak saja melanggar UU, namun sengaja memandang sebelah mata semua peraturan perundang-undangan sekedar meringankan beban anggaran unit kerja tanpa memperhatikan nasib tenaga honorer. “Perlakuan Pemkab Mojokerto terhadap tenaga honorer sangat memprihatinkan. Padahal, sebagai eksekutif, seharusnya menjadi contoh yang baik. Menjadi hal yang sangat tidak pas, disatu sisi mengharuskan perusahaan swasta mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, tapi disisi lain pemerintah mengabaikan undang-undang itu sendiri,” kecamnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Binamarga Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin menyatakan, tenaga honorer di lingkup kerjanya saat ini diberi upah Rp 700 ribu per bulan. Jauh dibawah UMK Kabupaten Mojokerto 2013 Rp 1,7 Juta. Sementara terkait program jamsostek, ia mengakui tak satu pun tenaga honorer yang disertakan.

"Gaji para tenaga honorer saat ini Rp 700 ribu, memang dibawah UMK. Selain itu, memang para tenaga honorer tidak disertakan dalam asuransi kesehatan atau jaminan sosial tenaga kerja. Namun untuk lebih jelas dan detailnya, silahkan ke pihak Humas Kabupaten Mojokerto. Saya tidak mau disalahkan karena memberikan keterangan, karena sudah ada SK dari Sekretariat Daerah yang mengatur. Bila informasi ataupun keterangan semuanya di Bagian Humas Pemkab Mojokerto,"  kata Zainal. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional