Tahanan Kejaksaan Sakit Mendadak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tahanan Kejaksaan Sakit Mendadak

FT:Ilustrasi (istimewa)
Jombang-(satujurnal.com) 
Perlakuan Kejaksaan Negeri Jombang terhadap tahanannya kembali disorot. Ini setelah satu tahanannya dikabarkan sakit mendadak hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Tahanan tersebut yakni Niko Danil Lesmana,51, warga Desa Karangsari Kecamatan Sukorejo, Blitar. Danil adalah salah satu dari tujuh tersangka kasus perampokan yang melibatkan dua oknum polisi 1 Januari 2013 malam. Dia bersama tujuh tersangka lainnya dijerat pasal 365 tentang perampokan. Dalam aksi perampokan bersenjata api di Jl Panglima Sudirman  itu, para pelaku menguras uang korbannya yang berasal dari Sidoarjo senilai Rp 210 juta. Namun hanya dalam tiga hari, kedelapan pelaku bisa ditangkap lantaran korban ingat nopol kendaraan yang digunakan beraksi. Dua dari delapan tersangka kasus tersebut adalah polisi yakni Aiptu Sub dan Briptu  Cah, yang berdinas di Polsek Megaluh dan Polsek Kota Jombang. 

Dikonfirmasi terkait tahanan yang sakit itu, Kasi Pidum Kejaksaan Irfan Hergianto mengatakan bahwa tahanan itu sudah tidak berada dalam penguasaannya. ’’Tahanan itu sudah dalam kewenangan pengadilan karena berkas sudah kita limpahkan,’’ kata Irfan. 

Ditanya lebih lanjut terkait sakit yang diderita Danil dan penyebab sakitnya, Irfan tak mau menjawab. Padahal sempat beredar kabar bahwa Danil mengalami sakit jantung cukup parah. ’’Itu kewenangan pengadilan untuk menjawab, saya tak punya kewenangan menjawab,’’ elaknya. 

Terpisah, Ketua PN Jombang, Sutio Jumadi Akhirno mengaku belum mendapat kepastian terkait sakit yang diderita Danil. ’’Kita belum menerima surat pemberitahuannya, sementara kita baru diberi tahu via telepon bahwa ada tahanan yang dilarikan ke rumah sakit. Jadi kita belum tahu sakitnya apa,’’ katanya. 

Sutio menyatakan, berkas ketujuh tersangka kasus perampokan termasuk Danil itu baru dia terima dari kejaksaan pada Kamis (28/2)/2013) siang. Saat itu juga dia langsung menunjuk majelis yang akan mulai menyidangkan kasus tersebut mulai Kamis depan. Sebab selama ini, sepekan setelah berkas kasus diterima, memang langsung disidangkan oleh PN Jombang. Tapi tak lama setelah menerima berkas itu, dia langsung mendapat kabar bahwa satu diantara tahanan itu sakit dan dilarikan ke RSUD. 

’’Jadi Kamis siang berkas kita terima, Kamis sore diberitahu kalau ada tahanan yang sakit,’’ tuturnya. 

Namun sampai kemarin, dia belum menerima surat pemberitahuan resmi dari dokter Lapas maupun dokter RSUD. Padahal surat itu dibutuhkan oleh PN guna mengeluarkan surat penetapan agar masa perawatan di rumah sakit itu dapat dikurangkan masa tahanan. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional