Mojokerto-(satujurnal.com)
Nasib tragis menimpa ratusan tenaga honorer di
Kabupaten Mojokerto. Diantaranya adalah nasib tenaga kerja Honorer yang ada di
Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Kabupaten Mojokerto. Saat ini, mereka (tenaga
Honorer,-Red) belum mendapatkan hak atau honor selama beberapa bulan yang
mestinya sudah diterimakan. Selain itu, status kerjanya juga belum jelas.. Sejak
seminggu lalu mereka dirumahkan tanpa batas waktu yang ditentukan. Sudah satu minggu
berjalan. Tenaga Honorer yang ada telah dirumahkan tanpa batas waktu tertentu.
“Sejak satu minggu ini saya dan semua tenaga
honorer dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bukan hanya soal
itu, gaji saya selama dua bulan ini juga macet,” ujar TO, salah satu tenaga
honorer di lingkup Dinas PU Binamarga Kabupaten Mojokerto, Jum’at (15/03/2013).
Sementara soal besaran gaji yang ia terima sebagai
tenaga honorer, TO menyebut jauh dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Kabupaten Mojokerto.
“Gaji atau honor saya per bulan Rp 700 ribu. Sangat
jauh dari UMK Kabupaten Mojokerto 2013 Rp 1,7 juta,” ungkap TO.
Parahnya lagi, lanjut TO, semua tenaga honorer
tidak disertakan dalam jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Sehingga, jika
terjadi kecelakaan kerja atau sakit , semua biaya berobat ditanggung sendiri. “Nol,
tidak ada jaminan atau asuransi apa pun,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Binamarga Kabupaten
Mojokerto, Zainal Abidin mengatakan, jika pihak nya sudah memanggil kembali
semua honorer di lingkup kerjanya. Namun belum ada kepastian yang baku bagi
para tenaga honorer yang ada untuk bekerja seperti waktu waktu yang lalu.
"untuk saat ini, tenaga honorer yang ada sudah
kita panggil kembali setelah di rumahkan. Sementara, mereka kita suruh
mengumpulkan Copy KTP dan Copy SK Honorer yang mereka miliki. Ini sesuai dengan
permntaan Bupati Mojokerto, untuk melakukan pendataan ulang para tenaga Honorer
yang ada. Namun untuk kepastian bekerja seperti pada waktu yang lalu, saya
belum bisa memastikan nya. karena, kita juga belum tahu bagaimana keputusan
Bupati akan hal tersebut. Yang sementara ini, terkait masalah Honorer masih
dalam pembahasan," terang Zainal.
Disinggung tentang gaji honorer yang jauh dibawah
UMK serta pelanggaran Undang Undang Ketenaga kerjaan, meskipun tidak menampik
namun Zainal tidak berani memberikan keterangan yang mendetail terkait hal
tersebut.
"Gaji para tenaga honorer saat ini Rp 700 ribu,
memang dibawah UMKSelain itu, memang para tenaga honorer tidak disertakan dalam
asuransi kesehatan atau jaminan sosial tenaga kerja. Namun untuk lebih jelas
dan detail nya, silahkan ke pihak Humas Kabupaten Mojokerto. Saya tidak mau
disalahkan karena memberikan keterangan, karena sudah ada SK dari Sekretariat
Daerah yang mengatur. Bila informasi ataupun keterangan semuanya di Bagian
Humas Pemkab Mojokerto," pungkas Zainal seraya bergegas meninggalkan
kantornya. (bir)
Social