Uji Materi Ditolak, Pemkab Siapkan Perbup Tata Cara Pengisian - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Uji Materi Ditolak, Pemkab Siapkan Perbup Tata Cara Pengisian

Jombang-(satujurnal.com)
Ditolaknya gugatan perangkat desa yang mem-PTUN-kan Kades Balongsari Kecamatan Megaluh, Jombang, bakal berimbas pada perjuangan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jombang. Putusan itu bisa dijadikan rujukan kuat bahwa uji materi ke MA bakal ditolak. 

Gatut wijaya Kabag Hukum Pemkab Jombang mengatakan,melihat hasil putusan itu ia yakin uji materi mereka juga akan ditolak. “Sangat mungkin putusan tersebut menjadi rujukan MA,'' katanya, Sabtu (02/03/2013). 

Menurutnya, prosedur yang harus dilalui dalam menyampaikan gugatan sudah diatur sedemikian jeli. Apalagi pada berkas yang diajukan tersebut tidak lengkap. Meski hasil uji materi itu sendiri belum diterimanya, Gatut beranggapan keyakinannya sangat kuat. Apalagi sebelumnya, ia juga menerima surat jawaban atas uji materi yang disampaikan ke Bagian Hukum Pemkab Jombang tersebut. Dalam surat MA itu diketahui kalau ada kesalahan formal dalam uji materi yang disampaikan oleh PPDI. 

Terkait ini ia lantas merinci bentuk kesalahan formal yang terletak pada tulisan termohon. Uji materi yang disampaikan oleh PPDI itu hanya menyebut termohon Bupati Jombang. “Seharusnya, pada penyampaian uji materi itu juga menyertakan DPRD Jombang sebagai termohon. Mengingat produk peraturan daerah yang di-uji-kan tersebut adalah hasil pembahasan bersama antara Bupati dengan DPRD,” urainya.

Atas kesalahan formal itulah, papar Gatut, maka PPDI tidak bisa mengajukan uji materi yang kedua kalinya. Meskipun uji materi tersebut untuk memperbaiki kesalahan administrasi atas kesalahan formal pada uji materi yang diajukan sebelumnya.

“Ini mengacu pada peraturan MA tentang tata cara pengajuan hak uji materi.  Karena itulah, Pemkab Jombang tengah mempersiapkan peraturan Bupati (perbup)  tentang tata cara pengisian perangkat desa. Dalam waktu dekat, perbup tersebut akan bisa dirampungkan sehingga pengisian perangkat desa akan segera dilaksanakan,” ungkap Gatut.

Kepada desa yang memiliki perangkat masa pengabdiannya sudah habis, disarankan tidak cemas atau khawatir saat melakukan kebijakan pengisian  perangkat tersebut. karena peraturannya sudah terlihat jelas.

Selain perbup, pihaknya juga menyiapkan keperluan anggaran untuk program pengisian perangkat serentak itu. Adanya kesalahan formal pada uji materi itu akan menutup peluang adanya pengajuan kembali uji materi berikutnya. Sehingga kenyataan ini menunjukkan bahwa secara otomatis pengajuan uji materi tentang Perda No 6 tahun 2000 dengan masa jabatan perangkat 10 tahun itu ditolak. 

Dengan kata lain uji materi itu tidak dapat diterima sehingga perjuangan PPDI kemungkinan besar tidak akan berhasil. Uji materi itu sendiri telah masuk MA sejak tanggal 22 Mei 2012 lalu. Bahkan pengajuan uji materi itu telah dibahas secara internal. Pihaknya juga sudah menerima surat balasan atas uji materi yang disampaikan PPDI tersebut. Bahkan pembahasan uji materi tersebut telah sampai pada meja majelis. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional