ft:ilustrasi (istimewa) |
Jombang-(satujurnal.com)
Sat Sabhara Polres jombang membekuk Nyono (55), pemilik warung penjual miras di Dusun Sawahan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh.
"Pelaku menjual kopi yang dicampur dengan miras atau biasanya disebut kopi tubruk. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita miras jenis arak putih sebanyak 100 ML," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Jombang, AKP Haryono, Jumat (1/3/2013).
Haryono menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, sejumlah anggota Sabhara menggelar patroli rutin. Pasalnya, jalan raya Kabuh memang sering sebagai distribusi miras dari Tuban ke Jombang. Nah, saat patroli itulah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumbergondang terdapat warung yang menjual miras dan kopi tubruk.
Anggota sabhara langsung meluncur ke lokasi. Mereka kemudian menggeledah warung milik Nyono. Awalnya, pemilik warung mengelak tudingan tersebut, namun saat petugas menemukan barang bukti berupa miras, sang pemilik tak berkutik.
"Modus yang digunakan pelaku, miras tersebut dicampur dengan secangkir kopi, dan dihidangkan ke pembeli. Kami berhasil menyita sisa miras sebanyak 100 ML. Pelaku dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," pungkas Haryono. (rg)
Social