Ada Pungli di SMAN Sooko ? - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ada Pungli di SMAN Sooko ?

Mojokerto-(satujurnal.com)
Aroma pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Sooko, Kabupaten Mojokerto kian menyengat. Pungutan liar yang dikemas sebagai ‘dana insidentil’ dikenakan ke seluruh siswa kelas XII. Besarannya, antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta per siswa.

Informasi yang dihimpun satujurnal.com, tarikan jutaan rupiah itu termaktub dalam edaran kesanggupan menyumbang dana insidentil yang disodorkan pihak sekolah ke orang tua wali murid. Dalam format ‘surat pernyataan’ kesanggupan yang sudah disediakan pihak sekolah yang kemudian dibubuhi tanda tangan wali murid, tak diterakan besaran dana insidentil, hanya ‘rambu-rambu’ besaran rupiah yang disampaikan secara lisan. Para wali murid pun menorehkan kesanggupan dana insidentil, antara Rp 1 juta – Rp 5 juta.

Kepala Sekolah SMA Negeri Sooko, Eka Prasetya tidak menampik soal dana insidentil itu. Namun ini berdalih, jika kebijakan itu sebatas meneruskan kebijakan kepala sekolah sebelumnya.

" Memang, saat ini masih ada tarikan insidentil yang kita tarik. Namun, kita hanya melanjutkan program dari kepala sekolah yang terdahulu, sebelum saya. Nilai dari tarikan insidentil tersebut berfariatif, yang rata rata sekitar Rp 3 Juta tiap siswa. Namun itu khusus bagi siswa Kelas 3 (XII), sedangkan untuk kelas 2 (XI) dan kelas 1 (X) tidak ada tarikan insidentil sedikitpun," kilahnya, Selasa (02/04/2013).

Sampai saat ini, menurut Eka, dana insidentil yang terkumpul mencapai sekitar Rp 100 juta. "Kalau di hitung, kurang lebih dana insidentil dari siswa Kelas 3 yang ada saat ini sekitar Rp 100 Juta. Itu dari jumlah siswa Kelas 3 yang jumlahnya 300 siswa lebih. Tetapi, saya tidak mengetahui proses penarikan dana insidentil tersebut. Karena saya waktu itu belum menjabat kepala sekolah disini (SMAN Sooko). Saya hanya menjalankan program dan menyelesaikan program yang lama, yang belum terselesaikan,” aku Eka.


Dipaparkan dia, dari laporan bulan Februari 2013, dana insidentil dari siswa siswi Kelas 3 yang belum tersetorkan sekitar Rp 35 Juta. “Penarikan itu menjadi tanggungjawab kita saat ini. Karena, kalau saya tidak menyelesaikan tarikan tersebut, maka, yang sudah bayar akan menganggap saya tidak adil dan lain sebagai nya. Toh, walimurid juga sudah menandatangani kesepakatan sanggup membayar tarikan insidentil tersebut," kilahnya lagi.

Soal besaran tarikan insidentil, Eka mengaku jika pihaknya tidak mematok harga mati. “Kami masih bisa bersikap fleksibel dan toleran terhadap siswa atau walimurid yang merasa keberatan dengan besaran tarikan insidentil,” tandasnya.

Disyaratkan, jika wali murid keberatan dengan besaran tarikan, bisa langsung menemui dirinya sekaligus menyampaikan alasan keberatan. “Tentunya, dengan alasan yang tepat dan sesuai kenyataan yang ada," pungkas Eka Prasetya.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif LSM Lembaga Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (LMP3) Mojokerto, Urip Widodo menilai tarikan insidentil tersebut terkategori pungutan liar (pungli).

"Saat ini, sudah tidak ada lagi yang namanya tarikan dana insidentil untuk sekolah. Kalau pihak sekolah tetap saja melakukan penarikan dana dengan alasan insidentil, itu bisa dikategorikan pungli,” kata Urip.

Karena, lanjut dia, segala bentuk operasional pendidikan serta sarana prasarana pendidikan di sekolah berlabel sekolah negeri itu didanai oleh pemerintah.

“Pihak-pihak terkait harus mengambil tindakan tegas jika sekolah terbukti melakukan pungli terhadap siswanya,” tekan Urip. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional