Foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Jombang-(satujurnal.com)
Nanang Kriswanto (25), warga Dusun Balongrejo, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, kini harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Ia diringkus lantaran membawa kabur dan menyetubuhi gadis belia. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri,. sebut saja Bunga (18).
Informasi yang diperoleh, sebelumnya antara korban dengan tersangka diketahui nekad menjalin asmara. Padahal orang tua korban tak menyetujuinya. Meski demikian, tersangka masih nekad menemui korban dengan sembunyi-sembunyi.
Puncaknya, pada 20 April 2013 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, korban diajak oleh tersangka ke rumah kakak tersangka di wilayah Tuban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Korban
Di Tuban korban diajak menginap. Saat itulah, dengan segala bujuk rayu korban diajak berhubungan layaknya suami istri. Keesokan harinya korban diantar ke rumah temannya di Surabaya.
Ironisnya, korban ditinggal begitu saja. Korban pun langsung pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kontan saja, orang tua korban tak terima dan lapor polisi. Atas dasar laporan tersebut, polisi meringkus tersangka. "Tersangka dapat dijerat dengan pasal 332 KUHP, tentang membawa kabur gadis dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (28/04/2013). (rg)
Nanang Kriswanto (25), warga Dusun Balongrejo, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, kini harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Ia diringkus lantaran membawa kabur dan menyetubuhi gadis belia. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri,. sebut saja Bunga (18).
Informasi yang diperoleh, sebelumnya antara korban dengan tersangka diketahui nekad menjalin asmara. Padahal orang tua korban tak menyetujuinya. Meski demikian, tersangka masih nekad menemui korban dengan sembunyi-sembunyi.
Puncaknya, pada 20 April 2013 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, korban diajak oleh tersangka ke rumah kakak tersangka di wilayah Tuban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Korban
Di Tuban korban diajak menginap. Saat itulah, dengan segala bujuk rayu korban diajak berhubungan layaknya suami istri. Keesokan harinya korban diantar ke rumah temannya di Surabaya.
Ironisnya, korban ditinggal begitu saja. Korban pun langsung pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kontan saja, orang tua korban tak terima dan lapor polisi. Atas dasar laporan tersebut, polisi meringkus tersangka. "Tersangka dapat dijerat dengan pasal 332 KUHP, tentang membawa kabur gadis dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (28/04/2013). (rg)
Social