Kejari Mojokerto SP3 Kasus Suhartamyo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejari Mojokerto SP3 Kasus Suhartamyo

Kajari Mojokerto, Umbu Lage Woleka
Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan Kabag Keuangan Kabupaten Mojokerto, Suhartamyo akhirnya lolos dari jeratan hukum. Terhadap tersangka kasus penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2007 senilai Rp213.250.000 itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian perkara) karena dinilai tidak cukup bukti.

“SP3 kami keluarkan karena akibat hukum perbuatan itu tidak dapat dibebankan kepada yang bersangkutan (Suhartamyo),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Umbu Lage Woleka, kepada satujurnal.com usai berdialog dengan perwakilan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), Selasa (30/04/2013).

Memang, lanjutnya, penetapan tersangka didasarkan pada bukti awal yang cukup. “Tapi kalau pada akhirnya tidak cukup bukti, demi undang-undang yang bersangkutan harus di-SP3,” ujar Umbu.

Soal pengembalian kerugian negara, Umbu menyatakan jika hal itu bukan satu-satunya alat bukti. “Kalau itu jelas, uang negara harus dikembalikan. Tapi kita tidak bisa berpatokan pengembalian uang itu sebagai bukti korupsi saja,” katanya.

Ditetapkannya Suhartamyo yang kini menjabat Kepala DPPKA Kabupaten Mojokerto tersebut sebagai tersangka setelah Kejari Mojokerto memeriksa dirinya bersama enam pejabat dan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2004-2009, Senin (05/11/2012). Kejari mengeluarkan surat penetapan Nomor 2508/0.5.9/FD.I/11/2012 tertanggal 5 November 2012 dan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan (regent) RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto senilai Rp 250.706,900, Kejari Mojokerto menetapkan tiga tersangka mantan Sekretaris RSUD yang kini menjabat Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Suharto, staf RSUD, Sugeng Widodo dan Direktur CV Matahari Surabaya, Heri Purnomo pada 25 September 2012 lalu.

Namun hingga saat ini hanya Heri Purnomo yang ditahan. Rekanan RSUD ini mulai ditahan Kejari Mojokerto sejak tanggal 29 Januari 2013. “Untuk tersangka Heri Purnomo berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Umbu.

Sedang alasan Kejari tidak menahan Suharto dan Sugeng Widodo, karena sampai saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus yang terjadi tahun 2008 silam itu. “Kami masih melakukan pendalaman,” kilahnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional