Ketua KPU Akui Anggotanya Teledor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ketua KPU Akui Anggotanya Teledor

Fathoni Nawawi
- Terkait Berkas Calon Independen Ied

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Fathoni Nawawi mengakui terjadi keteledoran anggotanya saat menerima berkas dukungan calon independen, Iwan Sulistyono dan Edy oehartono (Ied) di hari terakhir jadwal pendaftaran calon kepala daerah dari perseorangan, 11 April 2013 lalu.

Pasalnya, dokumen daftar dukungan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota oleh pasangan calon perseorangan yang diterima tiga anggotanya, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2012.

“Saya akui terjadi keteledoran anggota kami. Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2012, dokumen daftar dukungan tiga rangkap ditentukan, dua rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotokopi KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan untuk kami (KPU) dan PPS. Satu rangkap selebihnya berupa fotokopi untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan. Tapi yang diterima anggota kami yang dibubuhi tanda tangan asli hanya satu rangkap. Sedang dua rangkap selebihnya berupa fotokopi,” ungkap Fathoni, Senin (22/04/2013).

Atas keteledoran anggotanya, Fathoni mengaku langsung konsultasi ke KPU Jawa Timur. “Atas dokumen ini kami langsung melakukan konsultasi terkait dokumen daftar dukungan itu.,” katanya.

Oleh KPU Jawa Timur, akhirnya diputuskan berkas dokumen dukungan yang seharusnya asli tersebut dinazegelen atau dilakukan pemeteraian kemudian. “Nazegelen dilakukan di kantor pos oleh bakal calon walikota independen yang bersangkutan,” imbuhnya.

Nazegelen, ujar Fathoni, tentunya diberikan pemerintah dalam hal ini yang memiliki otoritas PT Pos dan Giro, didasarkan pada dokumen asli yang disertakan untuk permintaan pemeteraian kemudian itu. Nazegelen, dilakukan sebagai bentuk solusi terhadap persoalan rumit yang menerpah institusinya itu. “Kalau dokumen daftar dukungan kami tolak, pasti akan terjadi protes,” kelitnya.

Disinggung jika langkah yang ia tempuh menyimpang dari ketentuan PKPU tersebut, ia berkilah “Bukan mengabaikan PKPU, tapi upaya ini hasil konsultasi dengan KPU Jawa Timur. Karena secara hirarki KPU Kota Mojokerto dibawah KPU Jawa Timur,” elak Fathoni.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifayanti mengaku jika mengetahui soal berkas tersebut dari pihak KPU. “Oleh KPU dinyatakan sudah di nazegelan. Tapi sampai saat ini Panwaslu belum mengambil sikap. Apakah cara ini dibenarkan atau tidak, kami masih perlu konsultasi dulu ke Bawaslu,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional