Konflik Dua Kubu PPRN ; Digoyang Oesman, Hartini Anggap Angin Lalu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Konflik Dua Kubu PPRN ; Digoyang Oesman, Hartini Anggap Angin Lalu


Hartini
Mojokerto-(satujurnal.com)
Seteru dua kubu Partai Peduli Rakyat Nasional Indonesia (PPRN) Kota Mojokerto kian kencang. Kubu DPD PPRN DL Sitorus terus menggoyang Hartini, satu-satunya wakil partai di DPRD Kota Mojokerto yang berada di PPRN  kubu Amelia A Yani.

Namun, Hartini menilai goyangan Oesman sangat lemah dan tak berdasar. “Ya saya anggap angin lalu saja. Saya tidak terpengaruh sama sekali. Tugas partai dan tugas sebagai anggota legislatif tetap saya jalankan sebagaimana sebelumnya,” ujar politisi berjilbab tersebut.

Sementara itu, Suyono, Ketua DPD PPRN Kota Mojokerto kubu Amelia A Yani menilai manuver Oesman, Ketua DPD PPRN Kota Mojokerto kubu DL Sitorus tak berdasar.

Bahkan Suyono menilai langkah Oesman tak lebih dari pepesan kosong belaka. “Upaya Oesman mengklaim jika PPRN yang dipimpinnya memiliki legalitas hingga menilai Hartini tidak memberi kontribusi ke partai dan layak di PAW (pergantian antar waktu) dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto ngawur,” kata Suyono, Senin (15/04/2013). 

Diungkap Suyono, munculnya kepengurusan PPRN kubu DL Sitorus di Kota Mojokerto tidak berpengaruh pada kewajiban kontribusi ke partai yang diberikan Hartini. “Kalau Oesman mengatakan Hartini tidak memberi kontribusi, harusnya ia tahu, secara hukum kepengurusan yang sah tetap dimiliki oleh Amelia Yani, bukan DL Sitorus. Alasannya, hingga saat ini SK PPRN kepengurusan Amelia Yani No M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2010 tertanggal 15 November 2010 yang diterbitkan Menkumham era Patrialis Akbar tak pernah dicabut dan dibatalkan,” kata Suyono seraya menunjukkan bendel putusan PTUN Jakarta  sejumlah bendel Putusan Menteri Hukum dan HAM.

Dikatakan Suyono, dualisme di tubuh PPRN  terjadi karena Menkumham yang saat ini dijabat Amir Syamsuddin mengeluarkan SK No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011.  Keputusan ini terkait susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.

SK yang diterbitkan Amir sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta dinyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Namun oleh Amir, putusan ini ditentang dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "Tapi SK yang dikeluarkan Amir tidak mempengaruhi SK Menteri Hukum dan HAM era Patrialis Akbar milik Amelia karena sampai saat ini belum dicabut atau pun dibatalkan,” tekannya lagi.
Ia pun menyatakan, kubunya sudah melayangkan surat partai ke Ketua DPRD Kota Mojokerto terkait manuver Oesman. “Kami sampaikan berkas dan salinan putusan pengadilan dan SK Menteri Hukum dan HAM serta legislasi KPU Pusat tanggal 23 Pebruari 2013 tentang kepengurusan DPP PPRN dibawah Amelia A. Yani,” katanya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional