![]() |
Hartini |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Seteru dua kubu Partai Peduli
Rakyat Nasional Indonesia (PPRN) Kota Mojokerto kian kencang. Kubu DPD PPRN DL
Sitorus terus menggoyang Hartini, satu-satunya wakil partai di DPRD Kota
Mojokerto yang berada di PPRN kubu
Amelia A Yani.
Namun, Hartini menilai goyangan
Oesman sangat lemah dan tak berdasar. “Ya saya anggap angin lalu saja. Saya
tidak terpengaruh sama sekali. Tugas partai dan tugas sebagai anggota
legislatif tetap saya jalankan sebagaimana sebelumnya,” ujar politisi berjilbab
tersebut.
Sementara itu, Suyono, Ketua DPD PPRN
Kota Mojokerto kubu Amelia A Yani menilai manuver Oesman, Ketua DPD PPRN Kota
Mojokerto kubu DL Sitorus tak berdasar.
Bahkan Suyono menilai langkah
Oesman tak lebih dari pepesan kosong belaka. “Upaya Oesman mengklaim jika PPRN
yang dipimpinnya memiliki legalitas hingga menilai Hartini tidak memberi
kontribusi ke partai dan layak di PAW (pergantian antar waktu) dalam
kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto ngawur,” kata Suyono, Senin
(15/04/2013).
Diungkap Suyono, munculnya
kepengurusan PPRN kubu DL Sitorus di Kota Mojokerto tidak berpengaruh pada
kewajiban kontribusi ke partai yang diberikan Hartini. “Kalau Oesman mengatakan
Hartini tidak memberi kontribusi, harusnya ia tahu, secara hukum kepengurusan
yang sah tetap dimiliki oleh Amelia Yani, bukan DL Sitorus. Alasannya, hingga
saat ini SK PPRN kepengurusan Amelia Yani No M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2010
tertanggal 15 November 2010 yang diterbitkan Menkumham era Patrialis Akbar tak
pernah dicabut dan dibatalkan,” kata Suyono seraya menunjukkan bendel putusan
PTUN Jakarta sejumlah bendel Putusan
Menteri Hukum dan HAM.
Dikatakan Suyono, dualisme di
tubuh PPRN terjadi karena Menkumham yang
saat ini dijabat Amir Syamsuddin mengeluarkan SK No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun
2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan
ini terkait susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H
Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus
selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
SK yang diterbitkan Amir sudah
dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta dinyatakan bahwa
SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan
pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum
pemerintahan yang baik. Namun oleh Amir, putusan ini ditentang dan mengajukan
banding ke Mahkamah Agung. "Tapi SK yang dikeluarkan Amir tidak
mempengaruhi SK Menteri Hukum dan HAM era Patrialis Akbar milik Amelia karena
sampai saat ini belum dicabut atau pun dibatalkan,” tekannya lagi.
Ia pun menyatakan, kubunya sudah
melayangkan surat partai ke Ketua DPRD Kota Mojokerto terkait manuver Oesman. “Kami
sampaikan berkas dan salinan putusan pengadilan dan SK Menteri Hukum dan HAM
serta legislasi KPU Pusat tanggal 23 Pebruari 2013 tentang kepengurusan DPP
PPRN dibawah Amelia A. Yani,” katanya. (one)
Social