Syaiful Arsyad |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyerahan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang rekomendasi atas LKPj Walikota akhir tahun anggaran 2012 dalam rapat paripurna istimewa yang digelar Jum’at (05/04/2013) besok tidak hanya berupa catatan strategis dan rekomendasi, tapi juga dijadikan ajang tagih janji keseriusan eksekutif menanggapi pendapat serupa dalam LKPj tahun sebelumnya.
Alasan Pansus menyinggung kembali rekomendasi LKPj tahun sebelumnya, karena sejumlah kasus dan polemik yang muncul di beberapa SKPD kurun 2012 terjadi justru karena eksekutif ‘mengabaikan’ koreksi yang sudah ditelurkan dalam pendapat Dewan atas LKPj tahun sebelumnya.
“Dalam catatan Pansus, terdapat beberapa kinerja SKPD yang melenceng dari rel. Padahal, Dewan sudah menelurkan rekomendasi agar kinerja SKPD yang bersangkutan lebih baik lagi. Tapi yang terjadi pengulangan-pengulangan kesalahan yang sama,” Ketua Pansus LKPj 2012,” Syaiful Arsyad, Ketua Pansus, menyinggung rekomendasi LKPj
Ditegaskan, Pasal 23 PP Nomor 03 Tahun 2007 menyebabkan Dewan tidak lagi dalam kapasitas menerima atau menolak LKPj, tapi hanya memberi catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan atau pun koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Namun bukan berarti butir-butir rekomendasi yang ditelurkan atas LKPj menjadi catatan semata. Harus ada tindaklanjut dari eksekutif. “Eksekutif harus benar-benar serius menindaklanjuti rekomendasi Dewan. Jika tidak, maka hasil kerja Pansus yang menjadi keputusan Dewan akan menjadi macan kertas belaka,” kata Ipung, sapaan akrab Syaiful Arsyad seraya menyebut sejumlah rekomendasi LKPj 2011 yang diabaikan eksekutif.
Pansus memberi sejumlah catatan merah terhadap LKPj dalam catatan strategis dan rekomendasi setebal 6 halaman. Dalam rekomendasi, secara tandas meminta Walikota agar melibatkan Baperjakat secara aktif. Sementara kelemahan birokrasi yang paling mencolok, menurut Dewan yakni menyangkut penanganan PDAM yang dinilai setengah hati.
Penyerahan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang rekomendasi atas LKPj Walikota akhir tahun anggaran 2012 dalam rapat paripurna istimewa yang digelar Jum’at (05/04/2013) besok tidak hanya berupa catatan strategis dan rekomendasi, tapi juga dijadikan ajang tagih janji keseriusan eksekutif menanggapi pendapat serupa dalam LKPj tahun sebelumnya.
Alasan Pansus menyinggung kembali rekomendasi LKPj tahun sebelumnya, karena sejumlah kasus dan polemik yang muncul di beberapa SKPD kurun 2012 terjadi justru karena eksekutif ‘mengabaikan’ koreksi yang sudah ditelurkan dalam pendapat Dewan atas LKPj tahun sebelumnya.
“Dalam catatan Pansus, terdapat beberapa kinerja SKPD yang melenceng dari rel. Padahal, Dewan sudah menelurkan rekomendasi agar kinerja SKPD yang bersangkutan lebih baik lagi. Tapi yang terjadi pengulangan-pengulangan kesalahan yang sama,” Ketua Pansus LKPj 2012,” Syaiful Arsyad, Ketua Pansus, menyinggung rekomendasi LKPj
Ditegaskan, Pasal 23 PP Nomor 03 Tahun 2007 menyebabkan Dewan tidak lagi dalam kapasitas menerima atau menolak LKPj, tapi hanya memberi catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan atau pun koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Namun bukan berarti butir-butir rekomendasi yang ditelurkan atas LKPj menjadi catatan semata. Harus ada tindaklanjut dari eksekutif. “Eksekutif harus benar-benar serius menindaklanjuti rekomendasi Dewan. Jika tidak, maka hasil kerja Pansus yang menjadi keputusan Dewan akan menjadi macan kertas belaka,” kata Ipung, sapaan akrab Syaiful Arsyad seraya menyebut sejumlah rekomendasi LKPj 2011 yang diabaikan eksekutif.
Pansus memberi sejumlah catatan merah terhadap LKPj dalam catatan strategis dan rekomendasi setebal 6 halaman. Dalam rekomendasi, secara tandas meminta Walikota agar melibatkan Baperjakat secara aktif. Sementara kelemahan birokrasi yang paling mencolok, menurut Dewan yakni menyangkut penanganan PDAM yang dinilai setengah hati.
Sementara selain menyoal mutasi , Pansus mengupas kinerja minor soal penanganan PKL. “Relokasi PKL ditangani dengan tidak sungguh-sungguh,” kata politisi PAN tersebut.
Dewan pun mengingatkan Pemkot agar mematuhi prinsip dan asas ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan hingga pelaporan kinerja.
“Pencairan dana BOS yang tidak tepat waktu, tunjangan profesi guru yang terlambat menunjukkan belum adanya konsolidasi yang baik antara pemerintah kota dengan pemerintah pusat terkait data yang kita punyai,” singgung Ipung.
Agar eksekutif tidak lagi memandang sebelah mata hasil kerja Dewan, lanjut anggota Komisi II tersebut, setiap butir rekomendasi akan terus dikawal sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan. “Karena memang harus ada rencana tindaklanjut yang dilakukan eksekutif,” tekannya. (one)
“Pencairan dana BOS yang tidak tepat waktu, tunjangan profesi guru yang terlambat menunjukkan belum adanya konsolidasi yang baik antara pemerintah kota dengan pemerintah pusat terkait data yang kita punyai,” singgung Ipung.
Agar eksekutif tidak lagi memandang sebelah mata hasil kerja Dewan, lanjut anggota Komisi II tersebut, setiap butir rekomendasi akan terus dikawal sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki Dewan. “Karena memang harus ada rencana tindaklanjut yang dilakukan eksekutif,” tekannya. (one)
Social