Satpol PP Kembali Copot Baliho Balon Walikota - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satpol PP Kembali Copot Baliho Balon Walikota

TAK BERIJIN. Baliho salah satu bakal calon walikota ini dicopot Satpol PP lantaran tak berijin
Mojokerto-(satujurnal.com) 
Belasan baliho liar bergambar bakal calon walikota yang terpampang di sejumlah titik fasilitas umum di wilayah Kota Mojokerto dicopot paksa aparat Satpol PP setempat kurun tiga hari terakhir.

Jika bulan lalu baliho beberapa bakal calon walikota dipreteli paksa, razia kali ini Satpol PP mencopot dua buah baliho berukuran jumbo bergambar Firtian Judiswandarta, calon walikota berlatarbelakang PNS Pemprov Jawa Timur yang menerobos dua pintu partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN).

“Dua buah baliho calon walikota (Firtian Judiswandarta) yang terpasang di jalan Pahlawan dan jalan Bhayangkara terpaksa kami copot karena tidak berijin,” kata Kasubag TU Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi, Kamis (18/04/2013).

Selain baliho bakal calon kepala daerah yang dicopot dan diletakkan di halaman parkir kantor Satpol PP, baliho komersiil juga dicopot paksa. “Pada razia yang kami gelar sejak Selasa (18/04/2013) kami juga menertibkan baliho komersial karena sebagian masa ijinnya habis, sebagian lagi tak berijin, sebagian lagi berijin tapi dipasang di tempat larangan,” imbuh Imam.

Langkah aparat korp berseragam coklat muda ini dilakukan untuk menegakkan perda tentang ketertiban dan keindahan kota, juga meminir kerugian daerah.

Sejumlah titik sasaran razia alat peraga, diantaranya di jalan protokol Empunala, jalan Pahlawan, jalan Bhayangkara, jalan Gajahmada dan jalan Mojopahit bagian selatan.

“Tiga titik ini menjadi atensi utama, karena terbanyak muncul spanduk, banner, baliho maupun alat peraga iklan lain yang tak berijin. Apalagi, banyak pohon lindung yang dijadikan media. Kalau dibiarkan kota ini akan tampak kumuh,” ungkap Imam.

Razia alat peraga itu, kata Imam, juga untuk meminimalisir kerugian daerah dari sisi PAD (pendapatan asli daerah). “Pendapatan daerah dari sisi pajak reklame seperti diatur dalam Perda 10/2011 akan terkurangi. Bisa juga menyebabkan target pendapatan yang ditetapkan atas potensi tak terpenuhi,” paparnya.

Sebenarnya, lanjut Imam, razia dilakukan tidak serta merta. “Kami rutin melakukan razia. Tapi masih saja muncul alat peraga liar. Mungkin, pemasang memilih malam hari untuk menghindari petugas,” katanya.

Kendati demikian, Imam mengatakan, pihaknya memberi kesempatan bagi pemasang alat peraga untuk mengambil atau memasang kembali miliknya.

“Tentunya melalui aturan yang ada. Diantaranya, ada kesanggupan tertulis tidak akan mengulang pemasangan liar, juga kesediaan untuk segera mengurus ijin ke KPPT (kantor pelayanan dan perijinan terpadu).
“Ini juga untuk menegakkan Perda nomor 5 tahun 2005 tentang ketertiban dan keindahan kota,” pungkasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional