Terhambat Anggaran, Tim Pemekaran Wilayah ‘Mandeg’ - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terhambat Anggaran, Tim Pemekaran Wilayah ‘Mandeg’

Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah tim pemekaran wilayah administrasi kecamatan Kota Mojokerto melakukan sosialisasi ke masyarakat belakangan melemah. Setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri, tim tak lagi turun lapangan. Padahal Surat Keputusan (SK) Walikota tentang Keanggotaan Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah Tahun 2013 mempertegas tugas tim.

“Tim bukannya tidak bergerak, tapi ada tahapan - tahapan yang harus dilalui  terkait keputusan walikota,” kata ketua tim pemekaran wilayah administrasi kecamatan, Achmad Zainuddin, Selasa (09/04/2013).

Dipaparkan Zainuddin, tim seperti termaktub dalam SK Walikota Nomor  188.45/200/417.111/2013 tersebut secara spesifik bertugas menyusun pengembangan dan penataan kelembagaan kelurahan dan menyusun draf rancangan peraturan daerah tentang penataan kelembagaan kelurahan Kota Mojokerto. “Pengembangan dan penataan kelembagaan kelurahan inilah yang menjadi embrio untuk pemekaran wilayah administratif kecamatan seperti diatur dalalm Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan,” katanya.

Jadi saat ini, lanjut mantan Camat Magersari tersebut,, tim tetap bekerja, diantaranya melakukan penyusunan pengembangan dan penataan kelembagan kelurahan. “Kalau disebut tim mandeg, ya tidak benar,” katanya.

Disinggung jika mandegnya langkah Tim pemekaran lantaran terkendala anggaran, Zainuddin tak menampik. “Memang dalam butir ketiga SK  Walikota disebutkan segala biaya segala pembiayaan yang timbul sebagai  akibat SK dibebankan pada APBD 2013. Tapi karena anggaran itu tidak muncul pada APBD 2013, kita ajukan pada PAK mendatang,” kilahnya.

Hanya saja, Zainuddin tidak membuka angka yang dibutuhkan tim untuk menerjemahkan SK Walikota tersebut. “Masih dihitung,” kelitnya.

Sebelumnya, Kemendragri memberi sinyal positif soal pemekaran wilayah administratif kecamatan dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan.  Sinyal itu tersirat dalam pertemuan konsultasi antara Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, DPRD Kota Mojokerto dan Ketua Pemekaran Kota Mojokerto di Jakarta, Selasa (19/02/2013) lalu.

Hanya saja, jika terealisasi, pemekaran baru bisa diwujudkan pasca berakhirnya moratorium pemekaran wilayah.

Namun dibutuhkan sejumlah prasyarat yang harus disiapkan agar laju rencana itu mulus. Harus diperdakan. Setelah ada perda baru diajukan ke Pemprov Jawa Timur. Dan jika pun Pemprov Jawa Timur menyetujui, tidak serta merta pusat memberi persetujuan. Ini lantaran pengkodean wilayah baru bisa dimunculkan pasca berakhirnya moratorium selepas Pilpres 2014.

Zainuddin mengaku optimis soal perampungan seluruh dokumen. Waktu yang dibutuhkan, sekitar tiga tahun. ’’Saya optimis bisa selesai tiga tahun,’’ terangnya.
Kecamatan baru yang akan dibentuk berada di wilayah kelurahan Kranggan dengan membawahi enam kelurahan. Yakni Kranggan, Sentanan, Jagalan, Gedongan, Purwotengah dan Suratan. ’’Sisi letak geografis tidak menjadi pertimbangan dalam rencana ini,’’ tambahnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional