Mojokerto-(satujurnal.com)
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya menyesalkan terjadinya demo penghentian pembangunan jalan di lahan TNI AL seluas 139 hektar di Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang dilakukan sekitar 17 warga setempat, Kamis (04/04/2013) lalu.
Dinilai, pemicu demo yakni tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dan meminta kejelasan tentang ganti rugi kepada warga tidak berdasar. Karena, Lamtamal V Surabaya sudah dua kali menggelar sosialisasi pemanfaatan lahan.
Dalam press release yang dikirim Kadispen Lantamal V Surabaya, Mayor Laut Agus Setiawan, Selasa (09/04/2013) dinyatakan jika tuntutan warga tersebut sangat tidak berdasar. Karena tanah yang dimiliki TNI AL sejak tahun 2005 tersebut sesuai dengan Barang Milik Negara (BMN) dengan no registrasi 40365000000100 adalah merupakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) An. Dephan dalam hal ini TNI AL seluas 139 Ha.
TNI AL dalam hal ini Lantamal V Surabaya selaku pengelola asset telah melaksanakan sosialisasi pemanfaatan lahan tersebut di Balai Desa Bendung dengan dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat dan perangkat desa pada tanggal 19 Januari 2011.
Pejabat yang hadir pada sosialisasi tersebut diantaranya Dandim Mojokerto, Danramil Jetis, Kapolres Mojokerto, Camat Jetis, dan LKMD. Dari Lantamal V yang hadir Wadan Lantamal V, Aslog Danlantamal V, Danpomal Lantamal V, Kadisfaslan Lantamal V. Dan terakhir Lantamal V telah mensosialisasikan pemanfaatan lahan tersebut pada tanggal 13 Desember 2012 di Dusun Bantengan dan Dusun Belik, Desa Bendung.
Terkait dengan pemanfaatan lahan ini, Lantamal V telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Bendung tentang penghentian penanaman oleh warga di tanah TNI AL pada tanggal 12 April 2011.
Dalam surat tersebut, pada poin 2.a. menyebutkan bahwa TNI AL akan segera memanfaatkan lahan seluas 139 Ha di Desa Bendung, Kecamatan. Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Poin 2.b. Agar warga Desa Bendung segera menghentikan penanaman tanaman di lahan TNI AL paling lambat tanggal 1 Juni 2011.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 17 orang warga pada Hari Kamis, 4 April 2013 tersebut, menurut Agus setiawan, diduga karena warga tersebut belum memahami tentang rencana pemanfaatan lahan TNI AL. Padahal sebagian besar warga Desa Bendung lainnya tidak mempermasalahkan rencana pemanfaatan lahan tersebut.
“Sesuai dengan bukti-bukti yang kita miliki, Kapolsek Jetis mengakui kalau lahan tersebut milik TNI AL. Oleh sebab itu, tindakan warga Desa Bendung dapat dikenai pasal penyerobotan tanah,” kata Agus Setiawan.
Untuk sementara, kegiatan proyek pembangunan jalan dihentikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dan akan diselesaikan melalui jalur hukum agar didapatkan titik temu dan masyarakat yang sudah menggarap lahan tersebut tidak resah.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menghadang alat berat yang disinyalir untuk pembuatan akses jalan di atas tanah milik TNI AL di dusun tersebut, Kamis (04/04/2013). Warga khawatir jika pembuatan akses jalan digunakan untuk mempermulus pengerukan lahan galian C.
“Kami khawatir kalau aktivitas alat berat yang disebut untuk pembuatan akses jalan justru nantinya untuk akses pengerukan lahan galian C,” kata Sriati, salah satu warga.
Menurut Sriati, jika nantinya ada aktivitas pengerukan bukit-bukit yang berada di wilayah utara desa ini, maka akan berdapak terhadap lingkungan. “Kami sangat khawatir akan terjadi longsor dan banjir bandang seperti yang terjadi di Desa Bantengan tahun lalu,” lontar dia.
Selain itu, lanjut dia, warga juga menuntut ganti rugi tanaman yang saat ini masih ada di lahan tersebut. “Walaupun lahan itu milik TNI AL, karena dulunya warga disuruh nanami tapi ada kesepakatan kalau sewaktu waktu lahan dipergunakan, maka warga akan di kasih ganti rugi. Sekarang kan lahannya mulai dimanfaatkan. Makanya kami juga minta kejelasan soal ganti rugi,” tukasnya.
Sementara itu, Camat Jetis Mukhtar mengatakan, penghadangan alat berat yang dilakukan warga Dusun Belik dipicu masuknya alat berat di lokasi milik TNI AL. Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari TNI AL soal kepentingan itu sendiri. “Belum ada penjelasan resmi dari pemilik tanah (TNI AL). Tapi tiba-tiba ada alat berat dozer yang masuk. Ini yang menimbulkan kecurigaan warga. Yang paling dikhawatirkan, kalau kegiatan ini terkait aktivitas galian C,” katanya.
Ditandaskan, jika aktivitas alat berat untuk perataan tanah, warga tak keberatan. “Tapi kalau ada akvititas penggalian lahan, warga menghendaki ada pertemuan terlebih dahulu dengan TNI AL,” sergahnya. (wie)
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya menyesalkan terjadinya demo penghentian pembangunan jalan di lahan TNI AL seluas 139 hektar di Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang dilakukan sekitar 17 warga setempat, Kamis (04/04/2013) lalu.
Dinilai, pemicu demo yakni tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dan meminta kejelasan tentang ganti rugi kepada warga tidak berdasar. Karena, Lamtamal V Surabaya sudah dua kali menggelar sosialisasi pemanfaatan lahan.
Dalam press release yang dikirim Kadispen Lantamal V Surabaya, Mayor Laut Agus Setiawan, Selasa (09/04/2013) dinyatakan jika tuntutan warga tersebut sangat tidak berdasar. Karena tanah yang dimiliki TNI AL sejak tahun 2005 tersebut sesuai dengan Barang Milik Negara (BMN) dengan no registrasi 40365000000100 adalah merupakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) An. Dephan dalam hal ini TNI AL seluas 139 Ha.
TNI AL dalam hal ini Lantamal V Surabaya selaku pengelola asset telah melaksanakan sosialisasi pemanfaatan lahan tersebut di Balai Desa Bendung dengan dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat dan perangkat desa pada tanggal 19 Januari 2011.
Pejabat yang hadir pada sosialisasi tersebut diantaranya Dandim Mojokerto, Danramil Jetis, Kapolres Mojokerto, Camat Jetis, dan LKMD. Dari Lantamal V yang hadir Wadan Lantamal V, Aslog Danlantamal V, Danpomal Lantamal V, Kadisfaslan Lantamal V. Dan terakhir Lantamal V telah mensosialisasikan pemanfaatan lahan tersebut pada tanggal 13 Desember 2012 di Dusun Bantengan dan Dusun Belik, Desa Bendung.
Terkait dengan pemanfaatan lahan ini, Lantamal V telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Bendung tentang penghentian penanaman oleh warga di tanah TNI AL pada tanggal 12 April 2011.
Dalam surat tersebut, pada poin 2.a. menyebutkan bahwa TNI AL akan segera memanfaatkan lahan seluas 139 Ha di Desa Bendung, Kecamatan. Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Poin 2.b. Agar warga Desa Bendung segera menghentikan penanaman tanaman di lahan TNI AL paling lambat tanggal 1 Juni 2011.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 17 orang warga pada Hari Kamis, 4 April 2013 tersebut, menurut Agus setiawan, diduga karena warga tersebut belum memahami tentang rencana pemanfaatan lahan TNI AL. Padahal sebagian besar warga Desa Bendung lainnya tidak mempermasalahkan rencana pemanfaatan lahan tersebut.
“Sesuai dengan bukti-bukti yang kita miliki, Kapolsek Jetis mengakui kalau lahan tersebut milik TNI AL. Oleh sebab itu, tindakan warga Desa Bendung dapat dikenai pasal penyerobotan tanah,” kata Agus Setiawan.
Untuk sementara, kegiatan proyek pembangunan jalan dihentikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dan akan diselesaikan melalui jalur hukum agar didapatkan titik temu dan masyarakat yang sudah menggarap lahan tersebut tidak resah.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menghadang alat berat yang disinyalir untuk pembuatan akses jalan di atas tanah milik TNI AL di dusun tersebut, Kamis (04/04/2013). Warga khawatir jika pembuatan akses jalan digunakan untuk mempermulus pengerukan lahan galian C.
“Kami khawatir kalau aktivitas alat berat yang disebut untuk pembuatan akses jalan justru nantinya untuk akses pengerukan lahan galian C,” kata Sriati, salah satu warga.
Menurut Sriati, jika nantinya ada aktivitas pengerukan bukit-bukit yang berada di wilayah utara desa ini, maka akan berdapak terhadap lingkungan. “Kami sangat khawatir akan terjadi longsor dan banjir bandang seperti yang terjadi di Desa Bantengan tahun lalu,” lontar dia.
Selain itu, lanjut dia, warga juga menuntut ganti rugi tanaman yang saat ini masih ada di lahan tersebut. “Walaupun lahan itu milik TNI AL, karena dulunya warga disuruh nanami tapi ada kesepakatan kalau sewaktu waktu lahan dipergunakan, maka warga akan di kasih ganti rugi. Sekarang kan lahannya mulai dimanfaatkan. Makanya kami juga minta kejelasan soal ganti rugi,” tukasnya.
Sementara itu, Camat Jetis Mukhtar mengatakan, penghadangan alat berat yang dilakukan warga Dusun Belik dipicu masuknya alat berat di lokasi milik TNI AL. Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari TNI AL soal kepentingan itu sendiri. “Belum ada penjelasan resmi dari pemilik tanah (TNI AL). Tapi tiba-tiba ada alat berat dozer yang masuk. Ini yang menimbulkan kecurigaan warga. Yang paling dikhawatirkan, kalau kegiatan ini terkait aktivitas galian C,” katanya.
Ditandaskan, jika aktivitas alat berat untuk perataan tanah, warga tak keberatan. “Tapi kalau ada akvititas penggalian lahan, warga menghendaki ada pertemuan terlebih dahulu dengan TNI AL,” sergahnya. (wie)
Social