Gagahi Siswi SMP, Tiga Pemuda Dipolisikan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gagahi Siswi SMP, Tiga Pemuda Dipolisikan

Hamil 8 Bulan, Pelaku Tak Bertanggung Jawab

Mojokerto-(satujurnal.com) 
Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali mengegerkan Mojokerto, kali ini sebut saja Melati (14) nama samaran, yang juga
siswi salah satu SMPN di Kecamatan Pungging ini, Dia hamil 8 bulan, setelah diduga disetubuhi 3 pemuda ditempat yang berbeda.

Tak terima dengan kehamilan anaknya, Supriyono (52) warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto mengadukan nasib anaknya ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Anak dan Perempuan (P2TP2A) Kabupaten mojokerto, Senin (6/5).

Karena kasus tersebut masuk tindak pidana, petugas P2TP2A kemudian mendampingi korban bersama keluarganya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk melaporkan pencabulan tersebut.

Salah satu sumber menyebutkan, hamilnya korban lantaran disetubuhi tiga pemuda pada bulan September 2012 lalu, ketiga pelaku masing-masing diketahui bernama, Udin pemuda Desa Sekargadung, Pungging. Didik warga Desa Jontangan, Mojosari serta Triantono warga

Desa Tunggal Pager, Pungging. ‘’ Dari pengakuan korban, dia pernah diajak ke salah satu rumah pelaku yakni Udin. Nah, setelah kondisi rumah dalam keadaan sepi, Udin diduga kuat menyetubuhi korban dengan paksa. yang mewanti-wanti namanya dikorankan.

Selain disetubuhi dirumah Udin, kata sumber, satu pelaku diduga Triantono sempat mengajak jalan-jalan korban dengan mengendarai motor menuju kawasan Trawas. ‘’ Alasan pelaku, korban diajak mencari angin segar di Trawas, namun kerena sudah larut malam, pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu hotel di trawas dan korban di
setubuhi.

Sementara pelaku Didik, melakukan hal yang sama dengan korban ditempat yang berbeda. Setelah korban diketahui hamil dan kondisi korban yang terlihat trauma, pihak keluarga korban memutuskan untuk mendatangi rumah keluarga Triantono yang berada di Krian untuk meminta pertanggung jawaban. ‘’ Pihak keluarga pelaku justru memberi uang Rp 800 ribu untuk mengugurkan kandungan korban, namun oleh keluarga
korban uang tersebut ditolak,’’terang sumber.

Terpisah, Supriyono, orang tua korban mengaku jika korban sempat dititip disalah satu kerabatnya di Blitar setelah diketahui hamil, bahkan anaknya juga mengundurkan diri dari SMP. ‘’ Saya cepek mas, dari Blitar jam 04.00 tadi, terus menemui salah satu keluarga pelaku untuk kedua kalinya dirumahnya untuk meminta pertanggung jawaban.
Malahan saya sempat dihina, kemudian saya datang ke kantor BKKBN dan diterima oleh tim P2TP2A, kemudian saya disarankan untuk melapor ke PPA Polres Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto Aiptu Srimulyani saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. ‘’ Iya, sampai saat ini korban dan keluarganya masih kita minta keterangan, seputar kejadian dan siapa saja para pelaku yang menghamili korban,’’cetusnya (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional