Kado Hardiknas, Guru Sutiyo Divonis Satu Bulan Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kado Hardiknas, Guru Sutiyo Divonis Satu Bulan Penjara


Sutiyo saat mendengar vonis majelis hakim PN Mojokerto, Kamis (02/05/20130)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Sidang putusan terdakwa Sutiyo, guru SDN Sumber Jati 2, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang dituduh menganiaya muridnya yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di moment Hari Pendidikan Nasional, Kamis (02/05/2013) menyedot perhatian ratusan guru yang tergabung dalam PGRI. 

Selain memberi dukungan moral tehadap sejawat mereka, juga untuk mendengarkan vonis hakim terhadap kasus yang mereka mereduksi citra guru sebagai pendidik. 

Para guru ini sudah memadati halaman PN Mojokerto sejak pukul 9.00 pagi hari, kendati sidang baru digelar mulai pukul 10.30 WIB. “Kami datang ke sini (PN) usai upacara Hardiknas,” kata salah satu guru. 

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN, majelis hakim yang diketuai Sutarto menjatuhkan putusan satu bulan penjara. Sementara, Sutiyo sudah menjalani penahanan selama dua bulan dan sepuluh hari tahanan rumah. 

Kendati setelah ketuk palu hakim, Sutiyo yang dilaporkan orang tua siswa, Teguh Dwi Cahyono, hingga harus duduk di kursi pesakitan bisa menghirup udara bebas, namun pengacaranya memilih mengajukan banding. 

”Karena dari sidang ada saksi yang memberatkan terdakwa yang tidak disumpah dan tidak di-BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Suwandi, pengacara Sutiyo. 

“Pak Sutiyo harus dibebaskan. Karena laporan penganiayaan itu rekayasa yang dilakukan orang tua Teguh Dwi Cahyono. Semuanya tidak sesuai fakta. Makanya meski vonis hakim hanya satu bulan penjara, namun secara moral dan sosial status sebagai terdakwa yang dinyatakan majelis hakin terbukti salah akan tetap melekat selamanya,” lontar Suwandi usai sidang.

Saat sidang 19 Maret 2013 lalu, Suwandi membeber semua keterangan orang tua korban penganiayaan itu salah besar. “Karenanya pihak terdakwa akan mendatangkan sejumlah saksi untuk memastikan bahwa korban terluka kakinya bukan karena di tendang oleh terdakwa melainkan terkena tiang lapangan bola voli saat bermain sepak bola di sekolah,” katanya. 

Rina Pujiastuti, orang tua korban mengatakan, putranya menjadi korban penganiayaan bahkan sempat di rawat dirumah sakit dan menagalami gangguan syaraf otak akibat gegar otak ringan.

Sidang guru Sutiyo ini selalu menyedot perhatian kalangan pendidik. Bahkan saat sidang pertama, Senin (11/03/2013), ratusan guru dan siswa dimobilisasi pengurus PGRI Kabupaten Mojokero untuk memberikan dukungan moral . Mobilisasi siswa saat jam belajar itu dibarengi dengan pembentangan poster dan tuntutan agar hakim membebaskan terdakwa Sutiyo, yang ditahan sejak Pebruari lalu itu. 

“Bebaskan guru kami. Laporan penganiayaan terhadap Teguh Dwi Cahyono tidak sesuai fakta,” teriak Efendi, salah satu siswa di luar gedung PN.

Sutiyo dikenakan pasal 80 undang undang perlindungan anak pasal 351 KUHP dan 335 KUHP  tentang perbuatan tidak menyenangkan. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional