foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Jombang-(satujurnal.com)
Tidak terima motor dan mobil rental tidak kembali, Soewandi Sudjati (59), warga Jl Kenanga II/3, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, mendatangi Polres Jombang, Dia terpaksa laporkan Hartono Onggobuono (49), asal Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pria inilah yang membawa kendaraan bermotor miliknya.
Informasi yang diperoleh, kasus penggelapan ini berawal dari pertemuan antara korban dengan terlapor, tahun lalu. Saat itu, terlapor bermaksud untuk membeli kendaraan bermotor milik korban. Selanjutnya, pada September 2012, pukul 14.00 WIB korban bertemu dengan terlapor di Jl Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Setelah terjadi kesepakatan, entah terlanjur percaya karena sudah kenal, korban serah kendaraan bermotor miliknya. Yakni, mobil jenis Isuzu Panther nopol L 1204 QL, th 1997 warna biru metalik, dan motor Honda bernopol W 2118 ER, 08, beserta STN.
Korban pun dijanjikan pembayarannya akan segera dilunasi. Namun beberapa hari kemudian, terlapor menghubungi korban membatalkan pembelian. Terlapor malah menyatakan menyewa kedua kendaraan tersebut dengan harga Rp 1 juta per minggunya.
Anehnya, lagi-lagi korban percaya saja. Tapi hal itu hanyalah akal bulus terlapor. Buktinya, hingga sekarang kedua kendaraan milik korban tak kembali dan tak dibayar sewa samasekali. Merasa dirugikan, korban lapor polisi.
"Dari laporan korban, kini masih dilakukan penyelidikan untuk ketahui keberadaan terlapor dan kendaraan milik korban," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, (01/05/2013). (rg)
Social