Nilai LKPj Bupati Cacat Hukum, Tiga Fraksi Pilih Diam - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nilai LKPj Bupati Cacat Hukum, Tiga Fraksi Pilih Diam


Jombang-(satujurnal.com)  
Sikap diam yang dilakukan tiga Fraksi, terkait pembahasan LKPj Bupati tahun 2012, ternyata bersinggungan. Bukan berarti mereka menerima LKPj itu dengan sempurna tanpa ada perbaikan atau rekomendasi. Namun justru laporan yang baru disampaikan awal bulan April itu menjadikan tak sesuai aturan sehingga cacat hukum.

''Memang sengaja kita tidak memberikan pendapat terhadap LKPj Bupati tahun 2012 karena cacat hukum,'' kata Rohmat Abidin, Sekretaris Fraksi Peduli Keadilan (2/5).

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban yang dinilai cacat hukum itu karena bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No 3/2007 tentang LKPj Kepala Daerah. Utamanya dalam pasal 17 ayat 1 yang menyebut bahwa LKPj tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka seharusnya, laporan keuangan itu paling lambat disampaikan pada akhir bulan Maret. Namun pada kenyataannya, LKPj baru disampaikan awal April. Karena itu, Fraksi-nya menganggap percuma jika turut memberikan evaluasi.

''Tidak ada artinya, toh di akhir jabatan Bupati ini rekomendasi seperti apapun tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu, banyak yang tidak diperhatikan,'' beber Rohmat yang juga menjadi Ketua DPD PKS Jombang.

Penegasan senada dilontarkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sudarso, yang menyebut sejumlah rekomendasi dewan tak pernah dijalankan oleh eksekutif. Karena itu Fraksi Golkar juga tidak turut memberikan pandangan. Ia menganggap percuma dan membuang waktu saja, hanya untuk mengevaluasi dan memberi catatan rekomendasi. Sebab dipenghujung jabatan Bupati yang tinggal empat bulan lagi, tidak akan memiliki waktu lagi dalam melakukan perbaikan, seperti apa yang direkomendasikan.

''Apapun bentuknya kita tetap menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi lain, karena itu rekomendasi harus tetap dijalankan, agar tidak semakin melukai hati masyarakat,'' pungkas Sudarso. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional