Foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Jombang-(satujurnal.com)
Gara-gara mobil rental miliknya tak kembali,
Arief Budi Cahyono (32), asal Sukolilo,
Surabaya, terpaksa lapor ke Polres Jombang, Kamis (16/05/2013). Dia
melaporkan orang yang menyewa mobilnya, yakni M Yunus (48), warga Dsn Bendo, Ds Sidowarek, Kec Ngoro. Atas ulah
terlapor, korban merasa dirugikan hingga
puluhan juta rupiah.
Informasi yang diperoleh kasus
yang menimpa korban berawal dari keinginan terlapor untuk menyewa mobil rental
milik pelapor. Rencananya, mobil
tersebut hendak digunakan selama sebulan untuk suatu keperluan keluar kota. Setelah sepakat harga
sewa, pelapor bersedia mobil diantarkan untuk menemui korban.
Sesuai dengan kesepakatan juga,
mobil milik pelapor jenis Toyota Kijang LGX bernopol AG1204 VF diantarkan
kepada terlapor di kawasan Jl Raya Denanyar (Embong Miring), Jumat (22/3) lalu,
sekitar pukul 19.30.
Percaya saja, mobil langsung
diserahkan beserta STNKnya. Namun setelah batas waktu sewa usai, terlapor tak
juga segera mengembalikannya. Bahkan, terlapor juga belum membayar uang sewa
mobil sama sekali. Merasa khawatir dan
curiga, pelapor berusaha mencari.
Sayangnya, terlapor selalu tak
bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Hingga saat ini, mobil milknya
maupun terlapor tak diketahui keberadaannya. Akhirnya, korban yang merasa
dirugikan memutuskan lapor polisi.
"Kami sudah terima laporan kasus penggelapan mobil ini dan segera dilakukan penyelidikan
untuk ketahui keberadaan pelaku," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas
Polres Jombang. (rg)
Social