PPRN Kubu Amelia A Yani Ancam Gugat KPU - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PPRN Kubu Amelia A Yani Ancam Gugat KPU

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPD  Partai Peduli Rakyat Nasional Indonesia (PPRN) Kota Mojokerto kubu Amelia A Yani mengingatkan KPU setempat agar tidak mengakomodir  DPD PPRN Kota Mojokerto  kubu DL Sitorus sebagai partai pengusung pasangan kandidat Walikota - Wawalikota, Achmad Rusyad Manfaluti - Risdy Harintoko. 

Jika KPU 'nekad' , PRRN kubu Amelia A Yani ini mengancam akan membawa persoalan pencalonan itu ke ranah hukum. 

"Kami ingatkan KPU agar mengeliminasi PPRN Kota Mojokerto kubu DL Sitorus yang diketuai Oesman Sitanggang sebagai partai pengusung yang berkoalisi dengan PKB dan PKPI yang menjagokan salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika bersikukuh, kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Sujiantoro, Ketua DPD  PPRN  Kota Mojokerto kubu Amelia A Yani, Rabu (29/05/2013).

Sujianto yang baru memegang kendali PPRN menggantikan Yono mengatakan, periingatan ke institusi penyelenggara Pilkada itu dilakukan lantaran sampai saat ini terjadi dualisme PPRN.

Dualisme di tubuh PPRN  terjadi karena Menkumham yang saat ini dijabat Amir Syamsuddin mengeluarkan SK No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011.  Keputusan ini terkait susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.

SK yang diterbitkan Amir sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta dinyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Namun oleh Amir, putusan ini ditentang dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "Tapi SK yang dikeluarkan Amir tidak mempengaruhi SK Menteri Hukum dan HAM era Patrialis Akbar milik Amelia karena sampai saat ini belum dicabut atau pun dibatalkan,” tekannya lagi.

Ia pun menyatakan, kubunya sudah melayangkan surat partai ke Ketua DPRD Kota Mojokerto terkait manuver Oesman. “Kami sampaikan berkas dan salinan putusan pengadilan dan SK Menteri Hukum dan HAM serta legislasi KPU Pusat tanggal 23 Pebruari 2013 tentang kepengurusan DPP PPRN dibawah Amelia A. Yani,” katanya.

“Upaya Oesman mengklaim jika PPRN yang dipimpinnya memiliki legalitas hingga berkoalisi maupun menilai Hartini tidak memberi kontribusi ke partai dan layak di PAW (pergantian antar waktu) dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto tidak berdasar,” tandas Sujiono.

Sementara itu, sebelumnya, Pimpinan DPRD Kota Mojokerto memilih langkah konsultasi ke Kemenkumham, menyusul pengajuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Mojokerto asal PPRN Hartini oleh PPRN dibawah Oesman Sitanggang. 

"Hartini yang berada di kubu PPRN dibawah Amelia diajukan PAW oleh kubu PPRN dibawah Dl Sitorus. Atas pengajuan PAW ini Ketua PPRN kubu Amelia protes dan meminta untuk tidak ditindaklanjuti," ungkap Mulyadi.

Ia berharap, dari Kemenkum dan HAM akan ada formula yang tepat. "Soal bisa tidaknya PAW diproses tentunya setelah ada kepastian dari Kemenkum dan HAM," ujar Mulyadi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional