Tunggu SE Mendagri, Dispenduk Capil ‘Abaikan’ Putusan MK - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tunggu SE Mendagri, Dispenduk Capil ‘Abaikan’ Putusan MK

Foto ilustrasi (doc. istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kendati Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan Komisi A DPRD Jawa Timur untuk menggugurkan pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan karena sangat bertentangan dengan pasal 28 d (4) UUD 1945, namun Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Mojokerto memilih tak menjalankan putusan MK itu. Peniadaan denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran dan penetapan pengadilan tetap diberlakukan di institusi dibawah kepemimpinan Edi Suyanto tersebut.

"Acuan kita tetap pada aturan. Kalau belum ada aturan yang turun, maka kita tidak berani menjalankan putusan MK itu,” kata Kabid Administrasi Pendaftaran Penduduk Farida Hanum, Sabtu (04/05/2013).  

Alasannya, sampai sekarang putusan MK tertanggal 11 Pebruari 2013 tersebut belum ditindaklanjuti Mendagri. Sehingga, tidak ada keberanian petugas di bawah untuk menjalankan putusan MK tersebut. ’’Kalau kita menjalankan putusan MK, tentu kita akan salah. Karena belum ada perintah secara tertulis,’’ jelasnya.

Menurutnya, Dispenduk Capil Kota Mojokerto hanya bisa menunggu keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait putusan MK tersebut. 

Ini karena penetapan pengurusan ini sebelumnya juga diputuskan dalam surat edaran mendagri serta SE Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 kepada ketua pengadilan negeri se-Indonesia.

’’Sesuai aturan sebelumnya keterlambatan laporan kelahiran kan harus ada penetapan pengadilan, termasuk biaya perkara maksimal Rp 311.000. Karena itu kami menunggu perintah yang baru untuk melaksanakan putusan MK ini,” kilah Hanum.

Sikap Dispenduk Capil Kota Mojokerto ini disayangkan kalangan Dewan setempat. “’’Harus segera dijalankan. Kalau sekarang masih menggunakan aturan lama, jelas-jelas melanggar,’’ kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Diingatkan politisi PKB tersebut, jika putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Jika hanya menunggu SE atau aturan lainnya, hal itu justru akan membingungkan masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, Dispenduk Capil harusnya segera bergerak dan melakukan konsultasi. ’’Bisa saja ke Mendagri untuk mencari kepastian dan landasan hukum yang bisa dijadikan pijakan. Jika hanya menunggu, itu jelas salah,’’ tukas Junaedi Malik.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional