Dewan Rekom Tutup Galian C Ilegal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Rekom Tutup Galian C Ilegal


-       Polisi Dinilai Masih Tebang Pilih


 Jombang-(satujurnal.com )
Komisi C DPRD Kabupaten Jombang mendesak Polres setempat melakukan tindakan tegas terhadap penambang galian C illegal. Selain karena penambangan galian C kian marak, Komisi yang membidangi pembangunan ini menangkap kesan tebang pilih terhadap pelanggar hukum perusak alam itu. Salah satu alat kelengkapan Dewan ini pun merekom punutupan penambangan galian C ‘bodong’.

"Kami berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan
 penindakan. Karena meski sudah banyak yang ditangkap, namun praktik  pertambangan tersebut masih marak. Misalnya, di Desa Jombatan  Kecamatan Kesamben baru-baru ini Juga di kawasan Klubuk Kecamatan  Kabuh. Sekali lagi kami berharap polisi bersikap tegas," pungkas Katua  Komisi C DPRD Jombang, Miftakhul Huda, saat hearing dengan Polres, Satpol PP, Badan Perijinan, dan Bagian SDA (Sumber Daya Alam), terkait maraknya penambang galian C, Senin (24/6/2013).

Dalam hearing yang diawali paparan Darmaji  Kepala Bagian SDA Pemkab Jombang, disepakati bahwa praktik penambangan tersebut harus ditutup karena ilegal.

Menurut Darmaji, pihak pemkab selama ini sudah melakukan
 pemetaan terhadap potensi tambang di Jombang. Bahkan dalam pemetaan tersebut pihaknya menggandeng UGM (Universitas Gajah Mada). Upaya itu  dilakukan untuk menentukan WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) dan WPR  (Wilayah Pertambangan Rakyat).

 Baik WUP maupun WPR yang akan dijadikan bahan pembuatan
 Perbup (Peraturan Bupati) hingga saat ini belum juga kelar. Pasalnya  Bagian SDA kesulitan mengetahui pemegang hak atas tanah di masing-masing lokasi. Padahal sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 02/2013, untuk menetapkan WUP dan WR harus mendapatkan persetujuan dari pemilik hak atas tanah.

 "Sehingga meski Perda galian C sudah ditetapkan, namun kami belum bisa menindaklanjutinya dengan Perbup yang notabene sebagai aturan teknis. Sekali lagi, itu karena terbitnya Permen (Peraturan Menteri) Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 02/2013 tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," kata Darmadji.

Kabid Penelitian Lapangan dan Pemetaan Dokumen, Badan Perijinan Kabupaten Jombang, Mahmudi mengatakan, seluruh usaha galian C di wailayahnya adalah ilegal. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satupun pengusaha yang mengajukan ijin penambangan. Meskipun ada, lanjut Mahmudi, pihaknya belum bisa mengabulkan ijin karena memang aturan  teknisnya atau perbupnya belum ada.

 "Sehingga hingga saat ini kami juga belum bisa menyerap pajak dari galian C. Meski belum ada ijin namun kami tidak bisa melakukan  penindakan terhadap maraknya tambang ilegal, karena hal itu menjadi wewenang kepolisian," kata Mahmudi.

 Iptu Rudi Darmawan, KBO Reskrim Polres Jombang, berjanji akan menindak  tegas maraknya praktik tambang galian C. Ia kemudian memamerkan sejumlah tangkapan yang dilakukan oleh korps berseragam cokelat.  Yakni, mulai 2012 hingga 2013 ini kepolisian sudah menangani 9 kasus penambangan ilegal. Rincianya, enam kasus pada 2012 dan tiga kasus pada 2013. Dari jumlah itu, kata Rudi, delapan kasus sudah diputus  oleh PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

 Dari dengar pendapat itu akhirnya komisi C sepakat bahwa praktik
 penambangn galian C di Jombang harus ditutup. Alasannya, belum adanya aturan yang jelas terkait praktik tersebut. Sehingga pemerintah daerah banyak dirugikan karena pajak yang seharusnya bisa diserap sebagai PAD  (Pendapatan Asli Daerah) menguap sia-sia. Jumlahnya tidak  tanggung-tanggung, yakni mencapai miliaran rupiah. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional