Jombang-(satujurnal.com )
Komisi
C DPRD Kabupaten Jombang mendesak Polres setempat melakukan tindakan tegas
terhadap penambang galian C illegal. Selain karena penambangan galian C kian
marak, Komisi yang membidangi pembangunan ini menangkap kesan tebang pilih
terhadap pelanggar hukum perusak alam itu. Salah satu alat kelengkapan Dewan
ini pun merekom punutupan penambangan galian C ‘bodong’.
"Kami
berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan
penindakan. Karena meski sudah banyak yang
ditangkap, namun praktik pertambangan
tersebut masih marak. Misalnya, di Desa Jombatan Kecamatan Kesamben baru-baru ini Juga di
kawasan Klubuk Kecamatan Kabuh. Sekali
lagi kami berharap polisi bersikap tegas," pungkas Katua Komisi C DPRD Jombang, Miftakhul Huda, saat
hearing dengan Polres, Satpol PP, Badan Perijinan, dan Bagian SDA (Sumber Daya Alam),
terkait maraknya penambang galian C, Senin (24/6/2013).
Dalam
hearing yang diawali paparan Darmaji
Kepala Bagian SDA Pemkab Jombang, disepakati bahwa praktik penambangan
tersebut harus ditutup karena ilegal.
Menurut
Darmaji, pihak pemkab selama ini sudah melakukan
pemetaan terhadap potensi tambang di Jombang.
Bahkan dalam pemetaan tersebut pihaknya menggandeng UGM (Universitas Gajah
Mada). Upaya itu dilakukan untuk
menentukan WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
Baik WUP maupun WPR yang akan dijadikan bahan
pembuatan
Perbup (Peraturan Bupati) hingga saat ini
belum juga kelar. Pasalnya Bagian SDA
kesulitan mengetahui pemegang hak atas tanah di masing-masing lokasi. Padahal
sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
02/2013, untuk menetapkan WUP dan WR harus mendapatkan persetujuan dari pemilik
hak atas tanah.
"Sehingga meski Perda galian C sudah
ditetapkan, namun kami belum bisa menindaklanjutinya dengan Perbup yang
notabene sebagai aturan teknis. Sekali lagi, itu karena terbitnya Permen
(Peraturan Menteri) Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 02/2013 tentang
pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," kata
Darmadji.
Kabid
Penelitian Lapangan dan Pemetaan Dokumen, Badan Perijinan Kabupaten Jombang,
Mahmudi mengatakan, seluruh usaha galian C di wailayahnya adalah ilegal.
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satupun pengusaha yang mengajukan ijin
penambangan. Meskipun ada, lanjut Mahmudi, pihaknya belum bisa mengabulkan ijin
karena memang aturan teknisnya atau
perbupnya belum ada.
"Sehingga hingga saat ini kami juga belum
bisa menyerap pajak dari galian C. Meski belum ada ijin namun kami tidak bisa
melakukan penindakan terhadap maraknya
tambang ilegal, karena hal itu menjadi wewenang kepolisian," kata Mahmudi.
Iptu Rudi Darmawan, KBO Reskrim Polres Jombang,
berjanji akan menindak tegas maraknya
praktik tambang galian C. Ia kemudian memamerkan sejumlah tangkapan yang
dilakukan oleh korps berseragam cokelat. Yakni, mulai 2012 hingga 2013 ini kepolisian
sudah menangani 9 kasus penambangan ilegal. Rincianya, enam kasus pada 2012 dan
tiga kasus pada 2013. Dari jumlah itu, kata Rudi, delapan kasus sudah diputus oleh PN (Pengadilan Negeri) Jombang.
Dari dengar pendapat itu akhirnya komisi C
sepakat bahwa praktik
penambangn galian C di Jombang harus ditutup.
Alasannya, belum adanya aturan yang jelas terkait praktik tersebut. Sehingga
pemerintah daerah banyak dirugikan karena pajak yang seharusnya bisa diserap
sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah)
menguap sia-sia. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai miliaran
rupiah. (rg)
Social