Dua Raperda ‘Bodong’ Ditolak Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Raperda ‘Bodong’ Ditolak Dewan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tujuh dari rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot Mojokerto, dua diantaranya ditolak Dewan untuk dibahas. Sementara lima lainnya, melaju hingga dimungkinkan menjadi perda.

Dua raperda yang tidak diapresiasi kalangan legislatif, yakni Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Raperda Bangunan Gedung. Alasan prinsip yang mengemuka, sejauh ini Pemkot belum memiliki

Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) untuk raperda bangunan gedung dan Rencana Detail Tata Ruang Lingkungan (RDTRL) dalam Perda Ruang Terbuka Hijau Dan Peraturan Kawasan.

"Dua Raperda usulan eksekutif kita tolak. Dari awal kita sudah memperingatkan bahwa mereka harus memiliki Perda RDTRK dan RDTRL dulu tapi eksekutif ngotot mengusulkan, ya kita tolak," jelas Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, Selasa (04/06/2013).

Sikap ngotot eksekutif mengajukan dua raperda ‘bodong’ itu, dinilai Banleg lantaran tak memahami aturan normatif dan alur perda.

"Padahal sudah kita komunikasikan tapi mereka ngotot mengusulkan," ungkap Fanani.

Politisi PKB ini menyebut, karena panjangnya proses pengajuan RDTRK dan RDTRL maka dipastikan dua perda tidak akan dibahas di tahun ini. Legislatif meminta agar pemkot memenuhi syarat utama pengajuan raperda usulan Kantor lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum itu.

“Lebih baik ditunda daripada tak sinkron dengan rencana pusat dan provinsi," tandasnya.

Sedang lima raperda yang diterima dan layak diusung jadi perda, yakni Raperda Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Raperda Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan disepakati disetujui oleh badan legislasi.

Sementara itu Kabag Hukum pemkot Mojokerto Pudji Hardjono mengatakan pihaknya ngotot mengajukan Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Raperda Bangunan Gedung lantaran melihat aspek sosial yang terjadi di masyarakat. Banyak pengusaha yang sudah membangun gedung dengan tinggi maksimum.

Eksekutif beranggapan jika ada aturan yang jelas terkait bangunan gedung maka masyarakat dalam membangun gedung tidak sembarangan. "kalau tak ada aturan nanti orang bangun gedung seenaknya," katanya.

Dengan anggapan seperti maka lanjut Pudji pihaknya nekad mengajukan dua raperda itu. "Memang akhirnya ditolak tapi kita sudah ada naskah akademis sehingga pengajuan lagi hanya menunggu RDTRK dan RDTRL saja," imbuhnya.

Ditanya soal anggaran pembahasan mantan sekertaris BKD ini mengatakan jika anggaran pembahasan raperda ini hanya Rp 90 juta. "Jika ada raperda yang ditolak anggaran tetap digunakan," pungkasnya.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional