Eks Buruh Pabrik Plastik Tuntut Pesangon - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Eks Buruh Pabrik Plastik Tuntut Pesangon

Jombang-(satujurnal.com)
Belasan eks buruh pabrik plastik Mega Jaya Cukir Kecamatan Diwek ngelurug pabrik Senin (17/06/2013). Mereka menuntut pembayaran pesongan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami enam tahun silam. 

’’Putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) sudah turun, tak ada lagi alasan pabrik tak membayarkan pesangon,’’ teriak Eko Harnowo, ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jombang.

Eko sendiri termasuk korban PHK tersebut. Bahkan karena mempelopori perlawanan buruh 2007 lalu, dia sempat dipenjara dua bulan pada 2008. Dia didakwa menggelapkan uang pabrik senilai Rp 50 ribu. 

’’Kita ini taat hukum, dipenjara saya jalani. Sekarang putusan MA sudah turun masak pabrik masih ngeyel,’’ ucapnya kembali.

Begitu tiba di depan pabrik pukul 08.00, para buruh langsung gantian berorasi sembari menenteng poster tuntutan. Selanjutnya, mereka menempelkan poster-poster yang dibawa di pintu gerbang pabrik. Beragam aspirasi mereka sampai dalam poster itu. Diantaranya berbunyi; berikan pesangon sesuai putusan MA. Serta ’’BBM naik, pesangon belum dibayar, apa kata dunia.

’’Mulai perawan sampai sekarang punya anak masak pesangon belum dibayarkan juga,’’ lontar wanita yang ikut dalam aksi. Saat di PHK 2007 lalu, 

Mayoritas buruh yang datang memang masih sendiri. Sekarang, mereka sudah menikah dan punya anak. Makanya tak sedikit peserta aksi yang kemarin membawa serta anaknya.

Eko mengungkapkan, begitu di PHK 2007 lalu, para buruh lantas menuntut pesangon melalui serikat pekerja. Namun pabrik keberatan membayarnya. Buruh pun lantas membawa persoalan itu ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Hasilnya, PHI mewajibkan pabrik agar membayar pesongon tersebut. 

Tak puas dengan putusan PHI, pabrik lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolak putusan tersebut. Sehingga semestinya, pabrik menjalankan putusan PHI. 

’’Total ada 49 buruh yang menuntut hak pesangon ini,’’ jelas Eko.

Dalam salinan putusan MA, mereka terpisah dalam tiga berkas berbeda. Berkas Agus Heriyanto cz yang meliputi sembilan buruh diputus dengan nomor putusan 504 K/PDT.SUS/2009. Lalu berkas Nunuk Kusnawati dkk berisi 17 buruh diputus dengan nomor putusan 511 K/PDT.SUS/2010. Serta berkas Agus Suliyanyo dkk diputus dengan nomor putusan 184K/PDT.SUS/2009.’’Total pesangon yang harus dibayarkan pabrik sekitar Rp 400 juta,’’ ujar Eko. Terdiri dari satu kali gaji, plus 15 persen penggantian hak dan 15 persen dirumahkan. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional