Massa Buruh Demo : Solidaritas PHK Buruh AAP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Massa Buruh Demo : Solidaritas PHK Buruh AAP

Mojokerto-(satujurnal.com)
Lebih dari seratus massa buruh dari berbagai elemen buruh di Kabupaten Mojokerto aksi solidaritas bersama empat buruh PT Alu Aksara Pratama (AAP) di depan gedung depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka mendesak agar pihak Dewan memanggil manajemen perusahaan tepung dengan merk ternama ini.
Keempat buruh yang saat ini dikeluarkan sepihak oleh manajemen PT AAP, perusahaan tepung di Jetis, yakni Syamsul (bagian Oven), Syarifudin (bagian gudang karton), Mat Syarif (bagian kebersihan gudang), dan Ike Purwanti (bagian packing all).
Keempat buruh itu mendapat simpati persatuan dan organisasi buruh di Mojokerto lantaran dikeluarkan secara sepihak dari tempat mereka bekerja, tanpa alasan yang bisa dibenarkan secara normatif. Padahal mereka sudah bekerja sejak bekerja pada 2009.
Ketua SBK Mojokerto Khusnul Fasikin menyatakan bahwa keempat buruh tersebut berhak mendadapat hak-haknya. "Hentikan kriminalisasi kepada buruh. Kita desak, dewan segera panggil manajemen pabrik tepung ini," kata Khusnul, Senin (3/5/2013).
Massa melakukan aksi di depan kantor dewan. Mereka menggelar aksi dengan orasi dan mengusung baliho, spanduk, dan selebaran. Menariknya, mereka menggelar aksi dengan berkostum kardus.
Menanggapi tuntutan buruh dari PT AAP ke DPRD Kabupaten Mojokerto, pihak Dewan menjanjikan sidak ke perusahaan. Sidak dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang ada di pabrik dengan produksi tepung tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto, Saiful Amin mengatakan,
Komisi D sudah melakukan komunikasi tiga kali dengan perusahaan namun belum ada jawaban. "Secara kekeluargaan sudah kita lakukan tapi belum ada jawaban dari pihak perusahaan terkait permintaan buruh," ungkapnya.
Masih kata Saiful, pihak perusahaan menjelaskan jika sebanyak 86 buruh sisa empat buruh tersebut dari CV. Intan Mandiri sebagai penyalur jasa tenaga kerja dinilai kerjanya tidak bagus. Sehingga dikembalikan karena tanggungjawab CV. Intan Mandiri.
"Tapi ternyata tuntutan buruh banyak diantaranya, tidak membayar sesuai UMK, cuti dan jamsostek. Semua akan dikonfirmasi ke perusahaan, untuk itu kita akan lakukan sidak untuk menggali permasalahan yang ada di sana. Kita minta agar bersabar karena untuk menanggani permasalahan tidak meraba-raba," ujarnya.
Sidak, lanjut Saiful untuk mengetahui kronologi masalah yang terjadi karena pihaknya tidak bisa langsung memanggil perusahaan. Sehingga dalam minggu ini, Komisi D bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan sidak.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Agus M Anas mengatakan, kontrak kerja, out sourching, semua ada aturan mainnya. "Karena sudah mengadu ke sini sehingga kita mengikuti DPRR, kita akan mengikuti program DPRD. Jika sidak maka kita akan ikuti," jelasnya. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional