Jombang-(satujurnal .com )
Berakhir sudah aksi Subeki (26),
warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, yang nekad menjadi pengecer judi togel. Saat
sibuk melakukan rekapan sejumlah penombok, dia disergap anggota unit Resmob IV
Satreskrim Polres Jombang, Senin (24/06/2013).
Dari penangkapannya, petugas mengamankan
sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buku rekapan togel, sebuah bolpoin,
sebuah HP berisi pesan singkat nomor togel dari para penonbok dan uang sebesar
Rp 150 ribu.
Tersangka diringkus petugas
sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, petugas yang telah memperoleh informasi
soal aksi tersangka, melakukan penyelidikan. "Selama beberapa hari,
anggota amati gerak-geriknya berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait
aksi tersangka," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang.
Dan ternyata benar, tersangka kerapkali layani
penombok dengan menggunakan HP. Para penombok yang jadi langganannya selalu
kirimkan pesan singkat berisi nomor togel yang jadi tombokannya. Saat itulah,
petugas memergoki tersangka tengah lakukan rekapan. Tanpa menyia-nyiakan
kesempatan, petugas langsung menyergapnya.
"Tersangka tak bisa mengelak,
karena barang bukti ada di tangan dan langsung digelandang ke mapolres, serta
harus jalani proses hukum yang berlaku," tandas Widodo. (rg)
Social