Rapat Agenda PAW Kandas ; Tak Kuorum Hingga Tiga Kali - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Rapat Agenda PAW Kandas ; Tak Kuorum Hingga Tiga Kali

Mojokerto-(satujurnal.com)
Penjadwalan agenda pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Mojokerto asal Partai Golkar (PG), V Darwanto yang digelar Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Mojokerto, Jum’at (21/06/2013) macet. Tiga kali rapat Banmus dibuka, namun tetap tak kuorum. Akhirnya, penjadwalan PAW yang sedianya ditetapkan hari ini kandas.

“Agenda Banmus sebenarnya jam 8.00 WIB pagi tadi. Tapi karena tidak mencapai kuorum, akhirnya ditunda siang. Karena tetap juga tidak kuorum, ditunda sore. Sama seperti halnya dua kali rapat, yang terakhir pun tidak kuorum,” ungkap anggota Banmus, Junaedi Malik sesaat setelah turun rapat.

Rapat Banmus tentang penjadwalan PAW, kata politisi PKB tersebut, baru bisa digelar sedikitnya dihadiri 7 dari 11 anggota Banmus. “Karena yang hadir hanya 6 anggota, ya rapat tidak bisa digelar,” ungkapnya.

Selain agenda penjadwalan PAW, menurut Junaidi, Banmus juga mengagendakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPA) APBD Tahun Anggaran 2012. “Dua agenda penjadwalan. Yang paling utama sebenarnya LPPA, karena waktunya sudah mendesak,” sergahnya.

Sebenarnya rapat Banmus nyaris digelar, jika saja Riha Mustofa, anggota Banmus yang tampak di gedung Dewan mengikuti rapat. Karena rapat ketiga sudah dihadiri 6 anggota Banmus. “Tapi Pak Riha (Riha Mustofa) tidak ikut rapat, langsung pulang. Ya akhirnya tidak kuorum lagi,” ujar salah satu staf Sekretariat Dewan.

Molornya pembahasan penjadwalan PAW ini, terkesan disengaja. Sejumlah anggota Banmus yang semula berada di gedung dewan, secara bergiliran keluar gedung. Diantaranya adalah politisi asal PPP Riha Mustofa dan Partai Demokrat Nur Aida Rahayuningsih. Tak jelas alasan dua anggota dewan ini keluar dari ruang sidang. Keduanya keluar gedung secara bergantian.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Mulyadi saat dikonfirmasi mengaku belum jelas kapan Banmus tersebut bakal menggelar rapat lanjutan. ’’Belum tahu kapan akan digelar,’’ tandasnya singkat.

Disinggung jika terjadi kesengajaan hingga rapat Banmus gagal, Mulyadi enggan berkomentar lebih jauh.’’Tanya saja pada yang tidak hadir,’’ katanya.

Proses PAW terhadap V. Darwanto ini bermula dari surat pengunduran dirinya dari keanggotaan DPRD sejak pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mundur lantaran mendaftar Bacaleg dari PDI Perjuangan.
Dan 13 Juni 2013 lalu, SK Gubernur Jatim nomor 171.417/178/011/2013 tentang PAW yang bersangkutan turun. Darwanto akan digantikan Mochammad Bedjo Edi Utomo. Pada Pileg 2009 lalu,dia mendapat suara terbanyak dibawah Darwanto.

Mengiringi PAW Darwanto, muncul aroma tak sedap. Ketua Yayasan Taman Siswa Kota Mojokerto ini didesak harus mengembalikan uyang nglencernya ke Jakarta, beberapa waktu lalu. Kewajiban itu harus dipenuhi lantaran perjalanannya ke ibukota tersebut bersamaan dengan turunnya SK Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gubernur Jatim.

Ketua DPD Golkar Kota Mojokerto Hendro Suwono saat dikonfirmasi mengatakan, idealnya Darwanto harus mengembalikan dana senilai SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang telah dicairkan pasca turunnya SK PAW. ’’Harusnya dia tak lagi aktif setelah surat itu turun dari Gubernur. Kalau masih memakai fasilitas Negara, harus dikembalikan,’’ ujarnya.

Surat PAW Darwanto dari Gubernur Jatim sudah turun sejak 13 Juni lalu. Namun Darwanto berangkat menghadiri pertemuan Asosisasi Dewan Seluruh Indonesia (Adeksi) sejak 12 dan kembali ke Kota Mojokerto 15 Juni. ’’Ada sisa waktu yang seharusnya menjadi hak Golkar,’’ tambahnya.

Hendro menegaskan, jika dana tersebut tak dikembalikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan audit terhadap yang bersangkutan. ’’Tentu ada catatan terhadap penggunaan anggaran itu,’’ jelas Hendro.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Kasih menilai, desakan Golkar untuk mengembalikan uang senilai kisaran Rp 6 jutaan tersebut tak perlu dilakukan. ’’Saya rasa tak perlu,’’ ujarnya, Jum’at (221/06/2013).

Ini lantaran Sekwan baru mendapat surat tembusan itu setelah kunjungan kerja rampung. ’’Selagi surat PAW belum turun, tentu saya harus memberikan semua hak pak Darwanto. Tapi setelah kita mendapat surat itu, kita langsung menghentikan semua,’’ terangnya.

Dana SPPD bagi setiap anggota dewan ke Jakarta mencapai Rp 1,6 juta perhari. Sedangkan, Darwanto nglencer selama 4 hari bersama dengan anggota komisi I yang lain untuk menghadiri rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas yang diselenggarakan Adeksi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional