SK Gubernur Turun, Darwanto Lengser - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

SK Gubernur Turun, Darwanto Lengser

Mojokerto-(satujurnal.com)
Anggota DRPD Kota Mojokerto, V Darwanto resmi lengser dari jabatannya. Menyusul turunnya SK Gubernur Jatim Soekarwo tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan asal Partai Golkar (PG) tersebut.

Oleh PG ia diajukan PAW lantaran mengundurkan diri dan loncat partai ke PDI-P sekaligus menjadi bacaleg DPRD Kota Mojokerto usungan partai berlambang banteng moncong putih.

"SK Gubernur terkait PAW Darwanto turun dan diterima partai hari ini," kata sekretaris DPC Golkar Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo, Sabtu (15/06/2013).

Turunnya surat itu, ujar Sonny, secara sertamerta pula yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak lagi menjadii anggota DPRD dengan segala konsekwensinya,'' tandasnya.

Sonny menyebut, Pengganti Darwanto yakni Mochammad Bedjo Edi Utomo. "Sesuai aturan dan mekanisme PAW, Bejo yang layak mengganti Darwanto karena pada Pileg 2009 lalu, dia mendapat suara terbanyak dibawah Darwanto.

Proses PAW yang dilakukan terhadap Darwanto ini, karena sejak pendaftaran calon legislatif pertengahan April lalu, dia loncat parpol ke PDI Perjuangan. Dalam pasal 383 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR RI dan DPRD, yang menyatakan, anggota DPRD Kabupaten/ Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partai. ''Pak Darwanto kan, mengundurkan diri karena pindah partai,'' pungkas Sonny.

Hanya saja, soal jabatan Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya disandang Darwanto akan juga dipegang Bedjo, Sonny mengaku belum mengetahui secara pasti.

Selain Darwanto, muncul nama Joko Afrianto, anggota Dewan asal Partai Demokrat (PD) yang juga mengajukan pengunduran diri. Joko yang menjabat Wakil Ketua Dewan ini juga pindah ke gerbong PDI-P sekaligus menjadi bacaleg partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

Namun, sejauh ini DPC PD belum mengajukan usulan PAW. ''Demokrat belum (mengajukan surat PAW),'' kata ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyad. malam.

Namun, ujar Mulyadi, DPRD Kota Mojokerto sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah itu. ''Kalau lembaga DPRD, hanya menunggu dari partai saja. Selagi tidak ada surat, kita tidak bisa memprosesnya,'' tambahnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional