TNI AL Gadungan Dibekuk Polisi Setelah Tipu Gadis Desa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

TNI AL Gadungan Dibekuk Polisi Setelah Tipu Gadis Desa


Mojokerto-(satujurnal.com) 
Seorang Anggota TNI-AL gadungan dibekuk aparat Kepolisian Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto. Pasalnya Pria yang berprofesi sebagai petani ini, menipu gadis desa untuk dinikahi, bahkan sudah mengambil keperawanan gadis Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Siswanto (36) asal Desa Balong Wangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan diamankan anggota Polsek Jetis. Bapak satu anak ini dilaporkan telah menipu tenaga honorer PNPM asal Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Kapolsek Jetis, Kompol Johar Nawawi mengatakan, perkenalan korban dengan tersangka berawal dari pesan singkat yang nyasar bulan April lalu. "Dari perkenalan ini, keduanya akhirnya pacaran dan tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban," ungkapnya, Rabu (12/06/2013) tadi siang.

Tersangka yang sudah memiliki istri dan satu anak orang ini, mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Letkol berdinas di Makassar. Meski tidak ada unsur paksaan tapi karena korban merasa tertipu, masih kata Kapolsek, setiap melancarkan aksi tersangka selalu menggunakan kaos doreng dan meminta korban sejumlah uang. "Setiap tersangka ke rumah korban menggunakan motor dan meminta sejumlah uang kepada korban hingga total Rp2 juta. Selain meminta uang, slama perkenalan sudah diajak ke hotel sebanyak empat kali dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Korban curiga dengan tersangka karena sering berkunjung ke rumah korban padahal tersangka mengaku bertugas di Makassar dan saat uang korban diminta korban, tersangka selalu berjanji. Akhirnya, korban melaporkan tersangka ke Polsek Jetis. Penangkapan tersangka, setelah petugas dengan mengandeng anggota Koramil menjebak tersangka.

"Kita mengandeng anggota Koramil karena kita khawatir tersangka merupakan anggota menjebak tersangka di salah satu warung di daerah Kupang. Dari penangkapan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu, jimat serta kaos doreng. Tersangka kita jerat pasal 378 tentang penipuan KUHP dengan ancaman di atas empat tahun," terangnya.(wie)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional